Pemda yang Salah Bikin Perda PDRD Bakal Kena Sanksi

Gedung Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
Sumber :
  • vivanews/Andry Daud

Bentuk sanksinya, kata Suahasil, penundaan atau pemotongan Dana Alokasi Umum (DAU) dan atau Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak Penghasilan. Pemotongan 10 persen dikenakan bila kepala daerah menyampaikan rancangan perda PDRD lebih dari tiga hari kerja.

img_title Rencana Kenaikan Batas Penghasilan Bebas Pajak Bawa Angin Segar untuk Warga Kelas Menengah RI

Sementara itu, sanksi penundaan atau pemotongan DAU dan atau DBH Pajak Penghasilan sebesar 15 persen dikenakan bila kepala daerah tidak melakukan perubahan perda lebih dari 15 hari.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sanksi tersebut bisa dicabut bila pemda yang dikenai sanksi telah memenuhi kewajibannya tersebut. Jika tidak memenuhi kewajiban sampai dengan berakhirnya tahun anggaran, DAU atau DBH Pajak Penghasilan yang ditunda disalurkan kembali sebelum tahun anggaran berakhir.

img_title Realisasi TKD Per September 2026 Capai Rp599,2 Triliun, Suahasil Ungkap Rinciannya
Direktur Utama I.League Ferry Paulus

Ferry Komentari Sanksi Komdis untuk Persija: Tak Perlu Banding

Direktur I League Ferry Paulus selaku penyelenggara Super League sebut meski ada ruang banding, Persija Jakarta tak perlu mengajukan banding atas sanksi Komite Disiplin

img_title
VIVA.co.id
21 Oktober 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut