Pemda yang Salah Bikin Perda PDRD Bakal Kena Sanksi
Rabu, 27 Januari 2021 - 18:03 WIB
Sumber :
- vivanews/Andry Daud
Bentuk sanksinya, kata Suahasil, penundaan atau pemotongan Dana Alokasi Umum (DAU) dan atau Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak Penghasilan. Pemotongan 10 persen dikenakan bila kepala daerah menyampaikan rancangan perda PDRD lebih dari tiga hari kerja.
Baca Juga
Sementara itu, sanksi penundaan atau pemotongan DAU dan atau DBH Pajak Penghasilan sebesar 15 persen dikenakan bila kepala daerah tidak melakukan perubahan perda lebih dari 15 hari.
Sanksi tersebut bisa dicabut bila pemda yang dikenai sanksi telah memenuhi kewajibannya tersebut. Jika tidak memenuhi kewajiban sampai dengan berakhirnya tahun anggaran, DAU atau DBH Pajak Penghasilan yang ditunda disalurkan kembali sebelum tahun anggaran berakhir.
Ferry Komentari Sanksi Komdis untuk Persija: Tak Perlu Banding
Direktur I League Ferry Paulus selaku penyelenggara Super League sebut meski ada ruang banding, Persija Jakarta tak perlu mengajukan banding atas sanksi Komite Disiplin
VIVA.co.id
21 Oktober 2026