Banding Perkara 1,1 Ton Emas PT Antam Vs Budi Said Segera Digelar

Seorang warga mendatangi PT Antam untuk melakukan transaksi pembelian emas
Sumber :
  • VIVAnews/Fernando Randy

VIVA – PT Aneka Tambang (Antam) Tbk resmi mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Surabaya atas perkara gugatan 1,1 ton emas yang diajukan pengusaha Budi Said di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Di PN, Antam kalah dan dituntut membayar ganti rugi Rp817 miliar ke Budi. 

Top Trending: 2 Prajurit TNI Dapat Medali PBB, Heboh Emas di Sungai, Trauma Korban Ojol Cabul

Juru bicara PN Surabaya, Safri Abdullah, mengatakan, pengajuan banding oleh PT Antam sudah ia terima pada Kamis lalu, 21 Januari 2021. "Kalau memori (banding)-nya kami belum terima. Kalau pengajuan, memori tidak harus ada," katanya dikonfirmasi VIVA pada Rabu, 3 Februari 2021.

Ia mengatakan, setelah surat pengajuan banding diterima oleh PN, selanjutnya perkara tersebut akan diperiksa oleh majelis hakim tinggi di Pengadilan Tinggi Surabaya. Hakim tinggilah nanti yang memutuskan apakah permohonan banding yang diajukan PT Antam dikabulkan atau sebaliknya. 

Heboh Warga Dulang Emas di Sungai Ulunggolaka

Kuasa hukum Budi, Ening Swandari mengaku menghormati upaya hukum tersebut. Namun ia ogah memberikan penjelasan apa yang disiapkan untuk menghadapi banding oleh Antam. "Belum ada persiapan apa-apa," ujarnya beberapa waktu lalu. 

Budi Said bukan satu-satunya pengusaha yang menggugat Antam. Setidaknya ada empat pengusaha lain juga menggugat Antam di PN Surabaya. Jika para penggugat memenangkan gugatannya, Antam diharuskan mengeluarkan duit Rp1,64 triliun untuk membayar tuntutan para penggugat. 

6 Tips Sukses Investasi Emas Antam: Cara Bijak Membangun Kekayaan Finansial di Masa Depan

Gugatan-gugatan itu bermula dari janji seorang berinisial EA yang menyebut diri marketing Antam. Kepada para penggugat, EA menawarkan diskon harga emas di BELM Antam Surabaya 01 pada 2018 lalu. Padahal, versi Antam, tidak ada diskon. 

Untuk melancarkan aksinya, EA bekerjasama dengan beberapa pegawai butik logam mulia. EA dan kawan-kawan sudah diperkarakan secara pidana.

Perkara yang membelit Antam pun menarik perhatian publik. Salah satu yang menyorot ialah Peneliti Alpha Research Database Indonesia, Ferdy Hasiman. Ia menuturkan, belajar dari kejadian itu, Antam harus terus melakukan monitoring ketat terhadap karyawan yang bermain-main untuk memberikan diskon kepada calon pelanggan.

Antam juga harus gencar melakukan sosialisasi dan pengumuman kepada publik bahwa Antam tidak pernah  memberikan diskon kepada pembeli emas. “Itu menjadi rujukan bagi pembeli untuk tidak mempercayai iming-iming marketing yang berujung pada kerugian perseroan,” ujar Ferdy. 

Calon pembeli juga harus berhati-hati dengan iming-iming diskon, apalagi dengan nilai transaksi di atas Rp1 triliun. Pembeli potensial emas tak boleh hanya mengandalkan informasi sepihak dari marketing.

Pembeli, lanjut Ferdy, seharusnya bisa berkontak dengan manajemen Antam untuk bertanya lebih jauh apakah perusahaan memberikan harga diskon atau tidak. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya