Kemendag Selidiki Lonjakan Impor Produk dari Baja Paduan

Ilustrasi industri baja.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman

VIVA – Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) Kementerian Perdagangan atau Kemendag melakukan perpanjangan penyelidikan atas lonjakan impor produk dari baja paduan.

Dapat Arahan Jokowi, Airlangga Minta Otoritas di Pelabuhan Kerja 24 Jam Atasi Penumpukan Kontainer

KPPI melakukan perpanjangan penyelidikan tindakan pengamanan perdagangan atau safeguards atas lonjakan jumlah impor produk I dan H section dari baja paduan lainnya terhitung mulai 2 Februari 2021.

Ketua KPPI Mardjoko menyatakan, upaya ini dilakukan setelah mendapat permohonan dari PT Gunung Raja Paksi, Tbk sebagai penghasil produk I dan H section dari baja paduan lainnya pada 7 Januari 2021 lalu.

Pemerintah Beri Relaksasi Kebijakan Larangan Pembatasan Barang Impor

Produk itu terdiri dari dua nomor Harmonized System (HS) 8 digit, yaitu Ex.7228.70.10 dan Ex. 7228.70.90. Uraian dan nomor HS ini sesuai dengan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) tahun 2017.

"Dari bukti awal permohonan yang diajukan PT Gunung Raja Paksi, KPPI menemukan adanya lonjakan jumlah impor produk I dan H section dari baja paduan lainnya," tegas dia melalui keterangan tertulis, Kamis, 4 Februari 2021.

Pemerintah Revisi Aturan Impor, 17.304 Kontainer yang Tertahan Bakal Keluar Pelabuhan

Mardjoko menilai, lonjakan jumlah impor ini juga memberikan indikasi awal mengenai kerugian serius atau ancaman kerugian serius yang dialami industri dalam negeri sebagai akibat lonjakan impor tersebut.

Kerugian serius atau ancaman kerugian serius katanya terlihat dari beberapa indikator kinerja industri dalam negeri pada 2017—2020. Indikator tersebut, antara lain penurunan keuntungan secara terus menerus.

Kondisi ini diakibatkan dari menurunnya volume produksi dan volume penjualan domestik, menurunnya kapasitas terpakai, berkurangnya jumlah tenaga kerja, serta menurunnya pangsa pasar industri dalam negeri di pasar domestik.

Guna mendukung penyelidikan untuk melakukan tindakan pengamanan perdagangan ini, Mardjoko meminta terhadap seluruh industri yang memiliki kepentingan di sektor ini mendaftarkan laporan.

"KPPI mengundang semua pihak yang berkepentingan untuk mendaftar sebagai pihak-pihak yang berkepentingan (interested parties) selambat-lambatnya 15 hari sejak tanggal pengumuman ini," tegas dia.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya