MIND ID Usul Perlu Ada Insentif Khusus Nikel Kadar Rendah

Holding industri pertambangan RI, MIND ID.
Sumber :
  • Istimewa

VIVA – Industri hilir pertambangan mineral dan batu bara (minerba) di dalam negeri diharapkan bisa semakin berkembang. Hal itu diungkapkan Direktur Utama Holding BUMN Industri Pertambangan atau Mining Industry Indonesia (MIND ID), Orias Petrus Moedak.

img_title Dongkrak Industri Kuliner RI, Pelaku Usaha hingga Kreator Bakal Kumpul di TikTok Food Fest 2026

Orias menyoroti, pengembangan baterai kendaraan listrik yang jadi bagian hilirisasi pertambangan ke depan. Menurutnya, diperlukan aturan yang tepat terkait hal ini.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Baterai kendaraan listrik itu nantinya diketahui akan diproduksi menggunakan bahan tambang berupa nikel kadar rendah. Untuk itu dia menilai perlu insentif khusus seperti halnya batu bara yang sudah menerapkan iuran royalti 0 persen.

img_title Kinerja Industri Pertambangan Berdampak ke Perekonomian Nasional, MIND ID Dorong Informasi Berbasis Data

"Kita sudah masuk mengenai baterai dan mobil listrik, dan ini kan pemanfaatan nikel kadar rendah. Kalau batu bara kita kan sudah ada, ada (insentif) royalti 0 persen. Apakah ini akan berlaku ke nikel kadar rendah?" kata Orias, Kamis 11 Februari 2021.

Menurutnya, kebijakan pemerintah terkait nikel kadar rendah ini perlu disusun dengan baik ke depan. "Karena secara teknis pertambangan, itu tadinya kan izin (soal baterai) ini mendadak, istimewa. Apakah ini ada iuran produksi dan pajak yang disesuaikan. Saya rasa kebijakan ini perlu diperhatikan," ujarnya.

img_title Penetrasi AI di Industri Medis dan Layanan Kesehatan RI Terus Berkembang Signifikan, Ini Buktinya

Menurutnya, sektor hilir minerba bisa dikembangkan tanpa harus bergantung pada sektor hilir yang ada di luar negeri. Menurutnya, meskipun ranah ini masuk perindustrian, dia berharap tidak bertepuk sebelah tangan. Koordinasi antar kementerian dinilai merupakan hal yang sangat penting

"Pemanfaatan di hilir, kebijakan ini masuk ke ranah (Kementerian) perindustrian. Jangan sampai bertepuk sebelah tangan," katanya.

Selain itu, kepastian di tahap pengolahan hasil tambang minerba itu menurut Orias juga perlu dibenahi lebih lanjut. Karena, terkait area pengolahan yang diperbolehkan serta dampak hasil pengolahan tersebut ke aspek lingkungan hidup, tentunya juga harus mendapatkan perhatian serius.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Kemudian pemanfaatan sisa hasil pengolahan, ini kan ada yang bilang (logam) tanah jarang. Mungkin ada tapi pemanfaatanya seperti apa. Karena kalau pandangan lingkungan hidup, masuk B3 kita masuk ke sana juga susah," ujar Orias.

Baca juga: Tol Cipali Ambles, Angkutan Barang Kategori Ini Dilarang Lewat

Anggota Komisi XII DPR RI, Yulian Gunhar.

DPR Sorot Dominasi Swasta dalam Pengelolaan SDA, Singgung Amanat Pasal 33: Miris Lihatnya!

DPR menyorot dominasi swasta dalam pengelolaan SDA. Anggota Komisi XII Yulian Gunhar menilai amanat Pasal 33 dan tujuan pembentukan MIND ID belum sepenuhnya terpenuhi.

img_title
VIVA.co.id
15 September 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut