Perpres Miras Dicabut, Ini Pesan Khusus Kepala BKPM ke Pengusaha

Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia.
Sumber :
  • VIVAnews/Mohammad Yudha Prasetya

VIVA – Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia memuji Presiden Jokowi yang mencabut lampiran III Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 tahun 2021 tentang investasi industri minuman keras. Menurutnya, ini membuktikan bahwa Presiden Jokowi merupakan sosok pemimpin yang demokratis.

img_title Bestari Tepis Omongan Bro Ron soal Kader Ingin Jokowi Jadi Ketum PSI: Bukan

Bahlil menilai sikap Presiden Jokowi memperlihatkan bahwa Presiden masih mau mendengar dan mempertimbangkan berbagai masukan dari masyarakat, selama hal itu bersifat konstruktif.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Ini bukti dan pertanda bahwa Presiden sangat demokratis, sangat mendengar masukan-masukan yang konstruktif untuk kebaikan bangsa," kata Bahlil dalam telekonferensi, Selasa 2 Maret 2021.

img_title Investasi Teknologi Bukan Sekadar Ikut Tren, Ini Cara Menyesuaikannya

Baca juga: Vaksinasi Berjalan, Ini Rencana Airlangga Optimalkan Pariwisata

Karenanya, Bahlil menilai jika Presiden Jokowi bisa menjadi teladan dalam konteks pengambilan keputusan. Terutama melalui kemampuannya dalam mempertimbangkan berbagai masukan konstruktif dari berbagai pihak termasuk dari kelompok agama dan organisasi kepemudaan.

img_title Danantara Siap Umumkan Investasi AI dan Pusat Data di New Asia Forum 2026

"Pemikiran dari para ulama, tokoh gereja, tokoh agama lain, itu adalah pemikiran yang sangat konstruktif dan substantif dalam rangka melihat mana kepentingan negara yang harus diselamatkan secara mayoritas," ujar Bahlil.

Di sisi lain, Bahlil juga berpesan dan meminta pengertian dari pihak dunia usaha alias pengusaha yang mungkin kecewa dengan pencabutan lampiran investasi industri minuman keras dari Perpres tersebut. Karena, lanjut Bahlil, keputusan yang diambil pemerintah dalam hal ini bertujuan untuk mengutamakan kepentingan negara yang lebih besar khususnya pada konteks saat ini.

"Kita harus melihat mana kepentingan negara yang lebih besar. Apalagi kita semua umat beragama," ujarnya.

Diketahui, dalam Perpres No.10/2021 di bidang usaha miras, terdapat dua item yakni di lampiran III nomor 31 dan 32. Dimana bidang usaha tersebut tertuliskan “Industri Minuman Keras Mengandung Alkohol” dengan KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) 11010. Lalu, “Industri Minuman Mengandung Alkohol: Anggur” dengan KBLI 11020.

Kedua industri tersebut, memiliki persyaratan yang sama. Di mana dituliskan persyaratannya yaitu:

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

a). Untuk Penanaman Modal baru dapat dilakukan pada Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat.

b). Penanaman Modal diluar huruf a, dapat ditetapkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal berdasarkan usulan gubernur.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut