Berlaku 2022, Intip Poin Penting Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan
- Istimewa
VIVA – Kementerian Ketenagakerjaan telah merampungkan regulasi untuk melaksanakan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengungkapkan, saat ini pihaknya tengah berusaha merampungkan salah satu manfaat utama dari adanya program tersebut. Yaitu akses informasi pasar kerja yang dimuat dalam satu sistem terpadu.
"PP 37/2021 tentang peyelenggaraan program jaminan kehilangan pekerjaan ini jadi momentum kementerian untuk membangun sistem informasi pasar kerja dengan kondisi yang belum ideal," tegas dia di ruang rapat Komisi XI DPR, Jakarta, Selasa, 16 Maret 2021.
Baca juga: Kemenkeu Matangkan Penurunan Batas Omzet Kena Pajak Jadi Rp600 Juta
Selain manfaat informasi pasar kerja, para peserta program itu juga mendapat manfaat lain, diantaranya uang tunai dan pelatihan kerja. Ketentuan manfaat ini tertuang dalam pasal 18 bagian kesatu tentang bagian umum.
Namun demikian, Ida menekankan, sistem informasi pasar kerja akan menjadi manfaat paling penting. Karena akan menjadi tempat pertukaran informasi antara perusahaan swasta yang membutuhkan pekerja dengan para pencari kerja.
"Untuk PP 37 saya kira kita punya waktu 1 tahun program jaminan kehilangan pekerjaan efektif, sehingga 2021 ini kami menyiapkannya mudahan-mudahan selesai dan 2022 kita bisa opersionalkan pusat pasar kerja ini," papar Ida.
Karena itu, Ida menekankan, supaya program ini terlaksana dengan sangat baik dan menciptakan ekosistem pasar tenaga kerja yang berkesinambungan, maka semua pemangku kepentingan harus terlibat aktif berkontribusi.
"Yang tidak kalah pentingnya kemauan para stakeholder, termasuk pemerintah, kementerian dan lembaga di dalamnya, untuk integrasikan dalam satu sistem pasar kerja ini saya kira akan sangat relevan Program Prakerja menjadi bagian dari sistem pasar kerja yang kita kembangkan," ucapnya.
Dikutip dari PP 37/2021, program ini nantinya akan diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan dan Pemerintah Pusat. Peserta program in merupakan pekerja penerima upah pada badan usaha dan para pengusaha wajib mendaftarkan pekerjanya.
Program ini memungut iuran yang wajib dibayarkan setiap bulan. Iuran ditetapkan sebesar 0,46 persen dari upah sebulan. Iuran yang dibayarkan oleh Pemerintah Pusat sebesar 0,22 persen dari upah sebulan.