LPS Pertimbangkan Hapus Premi Penjaminan, Ini Syaratnya

Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa.
Sumber :
  • Instagram @purbayasadewa

VIVA – Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS) Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan, pihaknya bersedia mempertimbangkan untuk menghilangkan premi penjaminan bank.

img_title Bentuk Dana Cadangan, Pramono Pastikan DKI Tetap Pegang Kendali Bank Jakarta Meski IPO

Akan tetapi, dia menyatakan, ada syarat yang harus bisa dipenuhi perbankan supaya premi tersebut dihilangkan. Yakni dana-dana yang ada di bank harus bisa tersalurkan dalam bentuk kredit.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Hal ini diutarakannya untuk merespons permintaan Perhimpunan Bank Nasional (Perbanas) untuk meniadakan premi. Kata dia, Ketua Umum Perbanas Kartika Wirjoatmodjo telah berkirim surat ke LPS terkait hal ini.

img_title OJK Catat Total Penyaluran Kredit Bank per Agustus 2026 Tumbuh 13,65%, Capai Rp9.178 Triliun

Baca juga: Anindya Yakin Kadin Bisa Bangkitkan Ekonomi, 87 Asosiasi Beri Dukungan

"Saya tantang Pak Tiko imbau atau paksa kepada anggotanya untuk menyalurkan kredit, jangan ditempatkan di BI saja. kalau itu terjadi akan serius evaluasi dan pertimbangkan penghilangan premi tersebut," kata dia di Bali, Sabtu, 10 April 2021.

img_title Bank Aladin Syariah Bukukan Laba Bersih Rp38,3 Miliar hingga Kuartal II-2026

Secara regulasi, Purbaya menekankan, pada dasarnya Undang-undang LPS tidak menghendaki adanya penghilangan pembayaran premi. Hal ini pun diklaimnya telah disampaikan ke Perbanas.

"Beberapa waktu lalu, Ketua Umum Perbanas mengirimkan surat untuk dihilangkan premi LPS. Waktu itu kami jawab, tidak bisa karena undang-undangnya tidak bisa," tegas dia.

Akan tetapi, dia melanjutkan, bila memang penghapusan premi ini dimungkinkan dan dampaknya positif terhadap perekonomian Indonesia maka LPS akan lakukan evaluasi ulang dan mengkonsultasikannya dengan DPR.

"Kalau memang itu dimungkinkan dan dampak positif ke perekonomian LPS akan evaluasi ulang dan konsultasi dengan DPR. Kita tahu semuanya stabil, kelemahannya ekonomi kita sekarang kredit belum tumbuh," papar dia.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sebagai informasi, Undang-undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang LPS menyebutkan, setiap bank yang menjalankan usahanya di Indonesia diwajibkan untuk menjadi peserta dan membayar premi penjaminan.

Premi untuk setiap periode sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ditetapkan sama untuk setiap bank sebesar 0,1 persen dari rata-rata saldo bulanan total simpanan dalam setiap periode.

Ilustrasi bank.

15 Bank Ditutup OJK Sepanjang 2026, Ini Daftar Lengkap dan Lokasinya hingga Oktober

OJK resmi mencabut izin usaha 15 BPR dan BPRS sepanjang 2026 hingga September. Simak daftar bank yang ditutup beserta lokasi dan tanggal pencabutannya.

img_title
VIVA.co.id
1 November 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut