Pengusaha Tekstil Siap Bayar THR, Asal Dapat Keringanan Bayar Listrik

Ilustrasi Industri tekstil.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi

VIVA – Kementerian Ketenagakerjaan mewajibkan Tunjangan Hari Raya (THR) 2021 dibayar penuh secara langsung oleh perusahaan. Para pengusaha tekstil yang tergabung dalam Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) pun menyanggupi hal tersebut.

img_title Pria Jepang Alami Amnesia Bertahun-tahun, Ingatan Pulih Usai Ganti Pekerjaan

Namun demikian, Ketua Umum API Jemmy Kartiwa Sastraatmadja mengungkapkan, industri tekstil meminta keringanan untuk pembayaran tagihan listrik industri tekstil. Sehingga bisa mengurangi beban perusahaan di tengah Pandemi COVID-19 saat ini.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“THR tidak dapat dihindari. Anggota meminta agar tagihan PLN untuk tiga bulan diberi keringanan pembayaran 50 persen, dan 50 persen sisanya dapat dicicil sebanyak lima kali,” ujar Jemmy saat dihubungi Selasa, 13 April 2021.

img_title Eks Kadis Kominfo Sulut dan Mantan Pejabatnya Ditahan, Terseret Kasus Korupsi Dana Publikasi Media

Baca juga: Menko Luhut: RI Belanja Barang Luar Negeri Bisa Rp1.300 T Per Tahun

Jemmy mengatakan, saat ini masih banyak perusahaan tekstil yang arus kas keuangannya bermasalah. Sehingga, kelonggaran dalam pembayaran tagihan listrik itu bisa digunakan untuk membayar THR para pekerja.

img_title Menhan Sjafrie Tak Gentar Hadapi Perlawanan, Tegaskan Penertiban Kawasan Hutan Tetap Jalan!

“Jadi kalau ada kelonggaran PLN, dananya bisa dipakai untuk membayar THR terlebih dahulu,” ungkapnya.

Seperti diketahui, dalam surat edaran menaker, diatur sejumlah ketentuan mengenai pembayaran THR 2021. Di antaranya THR keagamaan wajib dibayarkan paling lama 7 hari sebelum hari raya keagamaan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kemudian, pembayaran THR diberikan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih. Lalu, THR juga diberikan kepada pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) atau perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).

Bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, THR diberikan dengan ketentuan sebesar 1 bulan upah. Sementara bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus, tetapi kurang dari 12 bulan, THR diberikan secara proporsional. (Ant)

Polisi mengamankan satu unit alat berat jenis ekskavator yang sebelumnya ditemukan dari lokasi penambangan emas ilegal

Diduga Danai Tambang Emas Ilegal di Aceh, Seorang Pria Akhirnya Ditahan Polisi

Seorang pria berinisial UT ditahan Satreskrim Polres Nagan Raya, Polda Aceh, terkait dugaan aktivitas penambangan emas tanpa izin di Desa Tuwi Meulesong, Nagan Raya.

img_title
VIVA.co.id
24 Oktober 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut