AAJI Ingatkan Sri Mulyani Bentuk Lembaga Penjamin Pemegang Polis

Ilustrasi asuransi.
Sumber :

VIVA – Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia atau AAJI kembali mengingatkan pemerintah untuk segera membentuk Lembaga Penjamin Pemegang Polis (LPPP). Sebab, lembaga ini telah diamanatkan Undang-undang.

img_title Perusahaan Asuransi Diminta AAJI Permudah Klaim Korban Bencana Sumatera

Direktur Eksekutif AAJI Togar Pasaribu mengatakan, berdasarkan Undang-undang Perasuransian Nomor 40 tahun 2014 LPPP seharusnya sudah dibentuk tiga tahun setelah terbitnya UU tersebut. Artinya pada 2017 harusnya LPPP sudah terbentuk.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Tapi kami pahami kendala pemerintah kalau melihat situasi beberapa tahun ke belakang terkait situasi beberapa industri tapi bukan berarti lembaga ini tetap tidak dibuat, seharusnya tetap dibuat," kata dia secara virtual, Rabu, 14 April 2021.

img_title Mengenal Database Agen dan Polis Asuransi, Langkah Baru OJK Perkuat Industri Keuangan RI

Togar menekankan, tanggung jawab pembentukan LPPP ini pada dasarnya ada di bawah Kementerian Keuangan yang saat ini dikomandoi Sri Mulyani Indrawati. Oleh sebab itu, dia mendorong Sri agar merealisasikan amanat UU ini.

"Dibuat dengan pengaturan-pengaturan yang lebih sehat, pengaturan-pengaturan yang lebih seimbang supaya masyarakat merasa aman dan citra industri asuransi yang paling penting lebih baik. Lembaga tadi bukan tanggung jawab OJK," tegas Togar.

img_title Jangan Tertipu! Ini Dia Trik Membaca Polis Asuransi yang Baik dan Benar

Sebelumnya, Togar menyatakan, pembentukan LPPP seharusnya semakin digiatkan usai munculnya kasus PT Asuransi Jiwasraya. Ini menurutnya akan semakin melindungi nasabah dan mencegah kerugian industri maupun para pemegang polis sendiri.

Di samping itu, lanjut dia, AAJI berharap agar pemerintah terus melaksanakan pengawasan berbasis risiko secara intensif dan efektif sebagai upaya deteksi dini terhadap potensi kegagalan perusahaan dalam memenuhi kewajibannya kepada nasabahnya.

Merespons hal ini, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara pernah mengatakan, pemerintah akan bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk membentuk LPPP dalam menangani permasalahan pada industri asuransi Tanah Air.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Namun, dia melanjutkan, hingga saat ini LPPP belum terealisasi, lantaran perlu melalui proses politik yang cukup panjang, karena merupakan amanat undang-undang. Pemerintah tidak bisa serta merta membentuk lembaga tersebut tanpa adanya kajian dan izin dari DPR.

“LPP itu membutuhkan UU juga untuk pembentukannya. Jadi UU itu merupakan pekerjaan rumah yang tentu kita tahu kalau dia merupakan UU maka memerlukan koordinasi dengan DPR dalam proses persetujuannya,” jelasnya.
 

BRI Life.

Penguatan Kinerja dan Profesionalisme Tenaga Penjualan BRI Life Raih Pengakuan AAJI

BRI Life berhasil meraih enam penghargaan dalam ajang Top Agent & Distribution Excellence Awards (TADEA) 2026 yang digelar Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI).

img_title
VIVA.co.id
21 Agustus 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut