Kemenhub: 193 Kapal Tradisional Dapat Pas Kecil Gratis

Kapal di bawah 7 GT di wilayah Kepulauan Seribu.
Sumber :
  • Kemenhub

VIVA – Tim Pelayanan Sistem Operasional Kelaiklautan Kapal dengan Cepat dan Terintegrasi (Pasopati) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memeriksa aspek kelaiklautan kapal dan sertifikat kapal tradisional, khususnya di bawah 7 Gross Tonnage (GT) yang berada di wilayah Kepulauan Seribu. Sebanyak 193 Kapal mendapatkan pas kecil tanpa dipungut biaya alias gratis dalam waktu dua hari, pada 29-30 Mei 2021.

img_title 7 WNI Awak Kapal Pengangkut 1,16 Ton Ketamin Dibebaskan, Satu Warga Taiwan Jadi Tersangka Tunggal

Pas Kecil merupakan dokumen penting yang dapat digunakan sebagai dokumen kepemilikan kapal, surat tanda kebangsaan kapal, dokumen kelengkapan berlayar, keamanan melakukan pelayaran, jaminan kredit usaha, serta memberikan kemudahan pendataan jika terjadi bahaya di laut atau saat berlayar.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Direktur Perkapalan dan Kepelautan Ditjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan, Capt. Hermanta mengungkapkan, kegiatan ini merupakan tugas pertama tim Pasopati usai dibentuk.

img_title Dihantam Ombak saat Memancing di Perairan Merak, 2 Orang Tewas dan 1 Selamat

"Tim teknis, pengukuran, pemeriksaan dan sertifikasi kelaiklautan kapal dilakukan oleh Tim Pasopati yang dibentuk oleh Direktorat perkapalan dan kepelautan ,Direktorat Jenderal Perhubungan laut, pada tgl 29-30 Mei 2021 berangkat ke Pulau Pari, Untung Jawa, Pulau Lancang, Pulau Pramuka, Pulau Kelapa dan Pulau Tidung," kata Hermanta dalam keterangan tertulis, Senin 31 Mei 2021.

Baca juga: Penghasilan Turun, BP Jamsostek Tetap Mampu Bayar Klaim Ratusan Bulan

img_title Bos Kapal Tanker Pembawa 1,16 Ton Ketamine Digiring ke Bareskrim, 7 ABK Dipulangkan

Kegiatan pemeriksaan kapal di masing-masing pulau yang telah diukur Tim Pasopati hingga hari ini yaitu Pulau Tidung sebanyak 44 kapal, Pulau Kelapa 31 kapal, Pulau Lancang dan Pulau Pari 72 kapal, Pulau Pramuka 9 kapal dan Pulau Untung Jawa 37 kapal. Dengan demikian total keseluruhan sebanyak 193 kapal. 

Kegiatan pengukuran ini masih akan terus berlangsung hingga semua kapal telah selesai diperiksa.

"Semuanya diberikan Pas Kecil secara gratis tanpa dipungut biaya," ujarnya.

Berdasarkan UU No 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, pemeriksaan untuk keselamatan kapal terkait sertifikasi kapal harus dilaksanakan untuk memastikan tetap memenuhi aspek kelaiklautan kapal.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Setiap kapal yang terdaftar di Indonesia dan berlayar di laut wajib memiliki Surat Tanda Kebangsaan Kapal, termasuk bagi kapal di bawah GT 7 sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.

Sebagai informasi, Kementerian Perhubungan cq Direktorat Jenderal Perhubungan Laut melalui Direktorat Perkapalan dan Kepelautan membentuk tim khusus yang bertugas melakukan pengecekan kapal, yaitu Tim Pelayanan Operasional Kelaiklautan Kapal dengan Cepat dan Terintegrasi (PASOPATI).

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut