Karyawan Giant Dihantui PHK, Intip Perhitungan Pesangonnya
- VIVA/Zahrul Darmawan
Sementara itu, jika menggunakan simulasi UU Cipta Kerja yang baru, di luar ketentuan adanya program JKP, maka pesangon yang diterima buruh tersebut hanya 6 kali upah ditambah 3 kali upah dengan total 9 kali upah atau senilai Rp37,8 juta karena ketentuan pasal 164 dihapus oleh UU Cipta Kerja.
Sebelumnya, Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia selaku federasi serikat pekerja tingkat nasional yang juga menaungi para pekerja Giant atau Hero Supermarket menyatakan, bakal semakin banyaknya PHK yang terjadi akibat penutupan gerai Giant.
Aspek memperkirakan, sebanyak 7.000 karyawan giant akan kembali terkena PHK dari total jumlah pekerja yang mereka miliki selama ini sebanyak 15.000 orang. Perusahaan itu pun tercatat telah melakukan pengurangan karyawan sejak dua tahun lalu.