Bos BPKH Tepis Banyak Kabar Tak Jelas Soal Dana Haji
- BPKH
VIVA – Keputusan Pemerintah batal memberangkatkan jemaah Haji Indonesia 2021 menjadi sorotan publik saat ini. Salah satunya muncul berbagai informasi simpang-siur terkait dana haji tidak bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya.
Merespons hal tersebut, Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Anggito Abimanyu dalam berbagai kesempatan menjelaskan, informasi yang beredar itu tidak benar. Dia pun menjabarkan secara detail terkait hal itu.
Menurut Anggito terkait pembatalan pemberangkatan jemaah haji 1442H/2021M yang dikait-kaitkan dengan alasan keuangan dipastikan tidak benar. Karena sudah disampaikan jelas bahwa keputusan itu didasari Pandemi COVID-19 yang masih melanda dunia saat ini.
“Alasan utamanya adalah kesehatan, keselamatan, dan keamanan Jemaah haji sesuai dengan Keputusan Menteri Agama/KMA 660/2021,” tuturnya dikutip dari keterangannya, Kamis, 10 Juni 2021.
Dalam webinar terkait dana haji pada awal pekan ini, Anggito juga menepis bahwa pembatalan tersebut berkaitan dengan tunggakan Pemerintah Indonesia ke Arab Saudi. Khususnya, terkait pembayaran pelayanan atau akomodasi jemaah haji.
“Tidak ada, dalam laporan Keuangan (LK) BPKH sampai dengan LK 2020 tidak ada catatan utang dalam kewajiban BPKH kepada pihak penyedia jasa perhajian di Arab Saudi. Semua itu tercantum di Laporan Keuangan BPKH (2019 audited dan 2020 unadited),” katanya.
Isu tidak benar lainnya, lanjut Anggito adalah terkait BPKH yang mengalami kesulitan keuangan dan gagal investasi. Menurutnya, saat ini BPKH dalam kondisi sangat sehat.
Sebagai catatan, pada 2020 BPKH membukukan surplus keuangan sebesar lebih dari Rp5 Triliun dan dana kelolaan tumbuh lebih dari 15 persen. Semua itu juga tercatat di Laporan Keuangan BPKH 2020 (Unaudited BPKH).
Dia menambahkan, investasi BPKH juga tidak dialokasikan ke pembiayaan infrastruktur. Hal itu diatur dalam Peraturan Pemerintah No.5 Tahun 2018, terkait jenis-jenis instrumen Investasi yang dilakukan BPKH yang tidak ada investasi langsung untuk pembiayaan infrastruktur.
Menurutnya, sebagian besar investasi BPKH ada di instrumen surat berharga syariah yang dilaksanakan dan dijamin oleh pemerintah RI sesuai dengan UU Nomor 19 tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara.
"Seluruh investasi BPKH dilakukan melalui instrumen syariah dengan tujuan mengoptimalkan nilai manfaat untuk kepentingan jemaah haji dan dengan tetap menjaga likuiditas dana haji untuk penyelenggaraan haji setiap tahunnya,” tuturnya.