Petani Tebu Desak Rencana PPN Sembako Dikaji Ulang

Aksi para petani menolak penerapan PPN terhadap gula petani sebelumnya di Yogyak
Sumber :
  • ANTARA/HO-APTRI

VIVA – Para petani tebu mendesak pemerintah mengkaji ulang rencana pemerintah mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada bahan pokok (sembako). Hal itu disampaikan Dewan Pimpinan Nasional, Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) mengkritik draf atau rancangan revisi Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

img_title Perampokan Toko Emas di Jember, Ibu-Anak Terluka Disabet Celurit, Pelaku Kabur Pakai Mobil Putih

Sekjen DPN APTRI M Nur Khabsyin mengatakan, pihaknya tegas menolak jika rencana tersebut benar-benar diterapkan. "Karena akan memberatkan kehidupan petani," kata dia di Kudus, Jumat, 11 Juni 2021.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Baca juga: Munas Kadin VIII Sebaiknya Tetap di Bali, Begini Alasan Pengusaha

img_title KMP Batumandi Terbalik Usai Terbakar Hebat, Polisi Ungkap Fakta Mengejutkan Ini

Diharapkannya, kebijakan tersebut agar dikaji ulang. Terlebih saat ini masih masa pandemi dan situasi perekonomian sedang sulit. Keputusan tersebut akan berimbas ke seluruh Indonesia dan membuat gaduh masyarakat, terutama petani.

Dalam draf beleid tersebut, komoditas gula konsumsi menjadi salah satu barang kebutuhan pokok yang dihapus dalam kelompok jenis barang yang tidak dikenai PPN, sehingga gula konsumsi akan dikenakan PPN. Sebelum tahun 2017 gula konsumsi sudah dikenakan PPN, namun protes petani tebu dengan unjuk rasa di Jakarta.

img_title Prabowo Perintahkan Usut Tuntas Korporasi dan Individu di Balik Karhutla Kalimantan-Sumatra

Akhirnya, sejak 1 September 2017 gula konsumsi dibebaskan dari PPN. Saat itu petani beralasan  gula termasuk sembako sama seperti beras.

Pengenaan PPN, kata Khabsyin, dipastikan akan merugikan seluruh petani tebu yang ada di Tanah Air karena pengenaan PPN terhadap gula konsumsi pada ujungnya akan menjadi beban petani sebagai produsen.

"Pedagang akan membeli gula tani dengan memperhitungkan beban PPN yang harus dibayarkan. Ini tentu akan berdampak pada harga jual gula tani," ungkapnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Misal, saat ini harga jual gula di tingkat petani hanya laku Rp10.500 per kg, apabila dikenakan PPN 12 persen maka yang diterima petani tinggal Rp9.240 per kg. Sedangkan biaya pokok produksinya mencapai Rp11.500 per kg sehingga selisihnya cukup besar. Padahal tahun 2020 gula tani laku Rp11.200 per kg tanpa ada PPN.

Ia menegaskan, alasan bahwa pengenaan PPN sembako karena harga pangan naik 50 persen sehingga ada kenaikan Nilai Tukar Petani (NTP), tak berdasar karena sekarang ini harga pangan justru turun.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut