Harga Ivermectin Rp7.885/Tablet, Luhut: Jangan Ada yang Ambil Untung

Ivermectin.
Sumber :
  • Antara/Kementerian BUMN.

VIVA – Produsen produk obat Ivermectin PT Indofarma Tbk menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) kemasan 12mg sebesar Rp157.700 per botol. Kemasan itu berisi isi 20 tablet obat yang disebut ampuh cegah dan untuk terapi pengobatan COVID-19 itu.

img_title Bisakah Obat Ditemukan dengan AI? Begini Masa Depan Riset Medis di Era Modern

Dikutip, Sabtu, 3 Juli 2021, dari keterangan tertulis Indofarma, kebijakan Harga Netto Apotek (HNA) termasuk PPN untuk produk Ivermectin tablet 12 mg perbotol isi 20 tablet yang ditetapkan oleh perseroan adalah Rp123.200. Atau, setara dengan Rp6.160 per tablet.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sementara itu, Harga Eceran Tertinggi (HET) termasuk PPN dibanderol adalah Rp157.700 atau setara Rp7.885 per tablet. Indofarma juga telah memperoleh izin edar yang diberikan oleh BPOM RI dengan Nomor Izin Edar: GKL2120943310A1 untuk produk generik Ivermectin 12 mg kemasan dus, 1 botol isi 20 tablet, pada tanggal 20 Juni lalu.

img_title Obat Bukan Jadi Kunci Utama Penanganan Kanker, Hal Ini Harus Diperkuat

Baca juga: Diskon Tarif Listrik Diperpanjang Sampai September, Tapi Jadi 50%

Dijelaskan pula, produksi Ivermectin rencananya dilakukan pada awal Juli 2021 sampai dengan Agustus 2021 sekitar 13,8 juta tablet. Jumlah itu sesuai dengan bahan baku yang telah tersedia maupun dalam proses pengiriman dari penyedia bahan baku di negara lain.

img_title 5 Tips Aman Minum Obat untuk Lansia agar Terhindar dari Kesalahan dan Efek Samping

Indofarma juga mengatakan, memiliki kapasitas produksi Ivermectin saat ini 4,5 juta tablet per bulan dengan menggunakan satu lini fasilitas produksi. Perseroan akan meningkatkan kapasitas menjadi dua kali lipat atau lebih dari kapasitas yang ada sekarang.

Ditegaskan, Ivermectin dapat diperoleh melalui resep dokter di jaringan Apotek Kimia Farma dan Halodoc.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan, jangan ada penjual yang coba mengambil keuntungan dari obat COVID-19 ini. Pemerintah akan memberi sanksi tegas apabila ada yang melakukan hal itu.

"Jadi jangan ambil untung dalam keadaan begini. Kami tindak yang main-main menyimpan obat ini sehingga harga naik," tegas Luhut saat diwawancarai tvOne.

DPO kasus dugaan peredaran gelap obat keras daftar G di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat

Bandar Besar Tramadol di Tanah Abang yang Buron Ditangkap! Uang Rp140 Juta Ikut Disita

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap seorang pria yang masuk daftar DPO dalam kasus dugaan peredaran gelap obat keras daftar G di Tanah Abang.

img_title
VIVA.co.id
3 September 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut