Dunia Usaha di Jabar Anjlok Imbas PPKM Darurat, Apindo: Ruwet

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Barat, Ning Wahyu Astutik.
Sumber :
  • VIVA/Adi Suparman (Bandung)

VIVA – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa Barat yang berlangsung dari 3 Juli 2021 hingga 20 Juli 2021. Kebijakan ini dinilai telah kembali membuat penurunan luar biasa pada sektor perekonomian dan dunia usaha.

img_title Jabar Masih Cetak Realisasi Investasi Tertinggi Nasional, Tembus Rp91 Triliun di Triwulan III 2026

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Barat, Ning Wahyu Astutik menjelaskan keluhan dari berbagai daerah mulai bermunculan. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Pemantauan PPKM sampai hari ini: Ruwet. Apindo Jabar menerima banyak keluhan dari anggota Apindo di berbagai daerah. Keluhan tersebut terkait adanya penerapan PPKM dengan perbedaan persepsi tajam di lapangan," ujar Ning Wahyu di Bandung, Jumat 9 Juli 2021.

img_title Sorot Masalah Transportasi dan Lingkungan di Jabar, KDM Ajak Insinyur Indonesia Cari Solusi Bersama

Baca juga: Viral Polisi Dikeroyok Geng Motor di Cilandak Jaksel

Menurutnya masih ada kesalahpahaman petugas yang menyekat pegawai yang diwajibkan masuk kerja di perusahaan bidang esensial. Untuk diketahui, sektor esensial diberlakukan 50 persen maksimum staf Work from Office (WFO) dengan protokol kesehatan, dan untuk sektor kritikal diperbolehkan 100 persen maksimum staf WFO dengan protokol kesehatan.

img_title Personel Gabungan Padamkan Sebagian Titik Api di Gunung Ciremai, KDM Turun Langsung ke Lokasi

Cakupan sektor esensial adalah keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina COVID-19, serta industri orientasi ekspor.

"Ada misalnya penerapan 50 persen operasional di perusahaan esensial, kemudian karyawan yang hendak bekerja ( termasuk 50 persen dari yang harus masuk) terkena penyekatan dan tidak bisa menembus sekat tersebut, sehingga terpaksa balik kanan. Padahal karyawan tersebut sangat dibutuhkan kehadirannya di kantor," katanya.

"Hal ini terjadi di beberapa tempat, misalnya di Depok dan Bogor. Jadi apa syarat mereka boleh melintasi sekat tersebut? Ini jadi ruwet, karena enggak diatur dengan jelas," tambahnya.

Kemudian, lanjut Ning, terjadinya perbedaan persepsi dalam redaksi instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 18/2021.

“Untuk poin e, dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen staf hanya di fasilitas produksi/pabrik, serta 10 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional," katanya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Lanjut Ning, produktivitas perusahaan banyak yang harus mengejar ekspor agar tetap menyeimbangi kebutuhan gaji karyawan di tengah situasi sulit di PPKM Darurat. 

"Perusahaan ini juga sudah memiliki IOMKI, dan mereka perusahaan esensial, yang kemudian bekerja menerapkan 2 shifts, dimana shift pertama 50 persen, shift kedua 50 persen. Dan mereka menerapkan prokes. Bukankah dengan 50:50 seperti itu, harusnya tidak menjadi masalah dikarenakan tidak terjadi kepadatan karyawan dalam satu site dan satu waktu bersamaan?," terangnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut