BPKH Kelola Dana Haji Rp152 Triliun hingga Juni 2021

Kepala BPKH Anggito Abimanyu.
Sumber :
  • Dokumentasi BPKH.

VIVA – Badan Pengelola Keungan Haji atau BPKH mengungkapkan, dana kelolaan dan nilai manfaat dari dana haji yang terus meningkat dan memberikan manfaat yang baik bagi ekonomi khususnya ekonomi syariah dan kemaslahatan umat.

img_title Bangun Kebiasaan Finansial Sejak Dini, Ini 5 Cara Mengenalkan Literasi Keuangan pada Anak

Kepala Badan Pelaksana BPKH Anggito Abimanyu, hal itu terjadi salah satunya melalui kerja sama dengan bank-bank Syariah sebagai Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPS-BPIH). Hingga Desember 2020, pertumbuhan dana haji yang dikelola BPKH meningkat 16,56 persen dibandingkan dengan 2019.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Anggito menjabarkan, dana kelolaan BPKH per Juni 2021 (unaudited) saat ini mencapai Rp152 triliun. Alokasi dana haji terkonsentrasi di BPS-BPIH sebesar Rp45,33 triliun (31,3 persen) berupa deposito dan giro.

img_title IHSG di Balik Layar Digital: Mengenal Peran Data, Algoritma, dan Teknologi dalam Pasar Saham Tanah Air

"Posisi penempatan ini sesuai dengan am anat PP Nomor 5 Tahun 2018 sehingga kemampuan likuiditasnya sangat memadai karena penempatan pada bank-bank Syariah ini sewaktu-waktu bisa dicairkan, sehingga dana haji tidak hanya AMAN tetapi juga likuiditasnya terjaga," ujar Anggito dalam telekonferensi, Kamis, 15 Juli 2021.

BPKH pada hari ini jug telah melakukan penandatanganan kerja sama dengan bank syariah terkait BPS-BIPH tersebut. Fungsi BPS-BPIH untuk periode tahun 2021 sampai 2024 berdasarkan kriteria kinerja keuangan, kepatuhan dan manajemen risiko juga telah ditetapkan.

img_title Awas! 'Hobi Mahal' Bisa Bikin Kantong Jebol, Begini 6 Cara Menyiasati Biayanya

Anggito berharap, BPS-BPIH dapat kreatif mencari peluang pembiayaan, promosi haji muda, digitalisasi pendaftaran haji, dan bersinergi dalam peningkatan pelayanan pendaftaran calon jemaah haji. 

"Antara lain dengan layanan digitalisasi pendaftaran haji dan layanan haji jemput bola keliling bersama Kantor Kementerian Agama RI, hal ini tentunya akan memudahkan calon jemaah haji terutama di masa pandemi seperti saat ini," tambahnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sebagai informasi, regulasi terkait pemilihan BPS-BPIH tertuang dalam PBKH No 4/2018 tentang Tata Cara dan pemilihan BPS BPIH dan Tata Cara pengelolaan RTJH serta PBKH No 3/2021 tentang Perubahan atas peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Cara dan Bentuk penempatan Keuangan Haji.

BPKH saat ini sedang melakukan finalisasi host to host dengan BPS-BPIH, digitalisasi Akad Wakalah, transformasi dalam digitalisasi e-lelang dan kerja sama pembiayaan dengan BPS BPIH dalam masa pandemi. Dana Haji yang ditempatkan oleh BPKH pada rekening simpanan di Bank Syariah atau BPS BPIH ini dijamin sepenuhnya oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai UU No 24 Tahun 2004.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut