Omzet Terjun Payung, Pengusaha Kuliner Tolak PPKM Darurat Diperpanjang

Ilustrasi pedagang sarapan di Medan berjualan dengan kalimat bikin sedih
Sumber :
  • VIVA/Putra Nasution

VIVA – Asosiasi Pengusaha Kuliner Indonesia (Apkulindo) menyatakan keberatannya jika Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat yang berlaku di Pulau Jawa dan Bali serta beberapa Provinsi di luar wilayah tersebut diperpanjang.

img_title Influencer Berinisial AA Dipolisikan Atas Dugaan Penipuan Bermodus Mencari Investor

Sekjen Apkulindo sekaligus Pengamat UMKM dari Indigo Network, Masbukhin Pradhana mengatakan, meski kebijakan ini diharapkan mampu menekan laju penyebaran COVID-19, namun kondisi para pelaku usaha kuliner akan semakin berat dan terbebani jika periode PPKM Darurat diperpanjang.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Walau PPKM ini bagus buat menekan penyebaran Covid tapi buat kami berat banget. Kemarin setelah Lebaran Idul Fitri, jualan sudah mulai naik namun ini kembali ada aturan PPKM Darurat, sehingga omzet terjun payung lagi,” ujar Masbukhin yang juga Owner (Pemilik) Bakso Sapi’i, dalam keterangan tertulisnya, Senin 19 Juli 2021.

img_title Perusahaan Tak Bisa Asal Pecat Karyawan, Ini 7 Aturan PHK dalam UU Ketenagakerjaan yang Baru

Baca Juga: Kesepakatan Pemerintah dan Ormas Islam Soal Idul Adha, Ini Isinya

Masbukhin mengungkapan, meski kebijakan ini dirasa berat namun diharapkan para pengusaha kuliner tetap mematuhi aturan yang tidak memperbolehkan memberikan layanan makan di tempat (dine in) dan hanya menerima layanan delivery serta take away.

img_title 3 Sosok Pengusaha di Jajaran Wantimpres Prabowo, Hartanya Capai Triliunan Rupiah

“Apkulindo mengajak teman-teman pedagang kuliner mengikuti aturan PPKM. Tidak menerima dine in dan hanya take away. Walau berat, kami memahami penerapan kebijakan ini,” ujar Masbukhin.

Namun, jika PPKM Darurat akan diperpanjang, para pengusaha kuliner meginginkan agar pemerintah bisa memberlakukan pelonggaran kebijakan terutama bagi mereka pedagang kuliner kaki lima yang harus berjualan di waktu sore dan malam hari.

“Saya berharap di aturan PPKM selanjutnya diperbolehkan dine in walau dengan pembatasan jumlah. Buat pedagang yang berjualan di sore dan malam hari diharapkan bisa dikasih kelonggaran jam buka,” tegasnya.

Selain itu, Apkulindo meminta para petugas di lapangan serta Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 untuk bersikap santun kepada pedagang kuliner yang masih kedapatan belum menerapkan kebijakan PPKM Darurat.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Kami juga mengimbau kepada petugas Satgas di lapangan untuk bisa memberikan informasi yang santun,” jelasnya.

Hal serupa juga disampaikan oleh Pengurus Apkulindo sekaligus Owner dari Kopi & Martabak Bang Alay, Ali Pirmansyah. Ia mengatakan kebijakan PPKM darurat yang melarang restoran, rumah makan hingga kafe untuk menerima konsumen makan di tempat, berdampak pada anjloknya omzet penjualan hingga 60 persen.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut