Bantuan Subsidi Upah Selama PPKM Level 4 Menjadi Rp1,2 juta

Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto
Sumber :

VIVA – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengatakan bahwa pemerintah memutuskan untuk memberikan bantuan subsidi upah (BSU) dengan total sebesar Rp1,2 juta.

img_title Airlangga Ungkap Penyaluran Kredit Program Pemerintah Tembus Rp294,6 Triliun, UMKM Jadi Penerima Terbesar

BSU ini akan diberikan selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang telah diperpanjang untuk periode 26 Juli 2021 hingga 2 Agustus 2021.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Airlangga menekankan, BSU tersebut akan diberikan bagi pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Bantuannya berupa subsidi upah dengan nominal Rp600 ribu sebanyak dua kali.

img_title Kabar Baik! Masyarakat Bisa Pakai BPJS Kesehatan di Klinik Koperasi Merah Putih, Menkes: Sama Seperti Klinik Swasta

Baca Juga: Pelonggaran PPKM Level 4, Mal hingga Masjid Maksimal 25 Persen

"Kepada pekerja yang tercatat di BPJS Ketenagakerjaan dan ini untuk level 3 dan level 4 diberikan bantuan ini dua kali 600 ribu," kata dia saat konferensi pers, Minggu malam, 25 Juli 2021.

img_title Kejagung: Keberhasilan JKN Bukan Ditentukan Sanksi, Tapi Kepatuhan Berlanjut dan Perlindungan Nyata Pekerja

Airlangga menekankan, total anggaran program ini disinergikan dengan kartu prakerja sejumlah Rp10 triliun. Khusus untuk BSU anggarannya sebanyak Rp8,8 juta sedangkan kartu prakerja Rp1,2 juta.

"Di mana ini akan digunakan untuk bantuan subsidi upah ini besarnya Rp8,8 t dan sisanya Rp1,2 t akan diberikan kepada kartu prakerja," kata pria ini yang juga menjabat sebagai ketua umum Partai Golkar.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, BSU tersebut akan diberikan kepada sebanyak 8,8 juta pekerja yang bekerja di sektor non-esensial di wilayah yang diberlakukannya PPKM level 4 dengan besaran gaji maksimum Rp3,5 juta.

Tujuan dari pemberian subsidi upah ini, terang Sri Mulyani, untuk mencegah terjadinya PHK bagi pekerja yang mengalami pengurangan jam kerja atau dirumahkan di sektor non-esensial.

“Kami sudah membahas dengan Menaker, akan ada anggaran Rp10 Triliun anggaran yang kita tambahkan untuk pekerja, ini akan ditujukan bagi 8,8 juta pekerja yang bekerja di sektor nonkritikal di daerah level 4 dengan pendapatan upah Rp3,5 juta maksimum,” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers secara daring, Rabu, 21 Juli 2021.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ia menambahkan, persyaratan lainnya adalah para pekerja yang mendapat bantuan harus terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dan tidak dalam kondisi di-PHK.

Nantinya, kata dia, setiap pekerja akan diberi subsidi upah sebesar Rp500.000 untuk dua bulan. Namun bantuan ini akan dibayarkan secara sekaligus sehingga bantuan yang diterima sebesar Rp1 juta.

Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto

Batas Penghasilan Tidak Kena Pajak Diwacanakan Naik pada 2027, Jadi Berapa?

Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan wacana menaikkan batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) baru akan dibahas untuk program 2027.

img_title
VIVA.co.id
2 November 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut