Cair Agustus 2021, Ini Kriteria Penerima Bantuan Subsidi Gaji
- Dokumentasi Kemenaker.
VIVA – Bantuan Langsung Tunai (BLT) atau Bantuan Subsidi Upah (BSU) dikabarkan akan cair pada awal Agustus 2021 mendatang. Kabar pencairan BLT subsidi gaji tersebut diungkapkan oleh Sekjen Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Anwar Sanusi.
Namun, Anwar memang tidak menyebutkan tanggal pasti kapan subsidi sebesar Rp1 juta itu akan cair.
“Kami saat ini baru menyelesaikan regulasi. Kemudian revisi DIPA dengan dirjen anggaran. Semoga bisa kami segerakan,” katanya, Kamis, 29 Juli 2021.
Adapun sejumlah kriteria penerima BLT subsidi gaji yang akan segera cair pada Agustus 2021 mendatang, yaitu:
- Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan NIK
- Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan, dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan sampai dengan Juni 2021
- Upah pekerja di bawah Rp 3,5 juta sesuai dengan upah terakhir yang dilaporkan pemberi upah lewat BPJS Ketenagakerjaan
- Memiliki rekening bank yang aktif
- Pekerja berada di wilayah PPKM level 4 sesuai Instruksi Mendagri.
Bagi pekerja yang ingin mendapatkan bantuan ini, batas waktu pengambilan data BPJS Ketenagakerjaan adalah hari ini, Jumat, 30 Juni 2021. Jadi, subsidi gaji Rp1 juta hanya bisa diterima oleh mereka yang memenuhi syarat dan terdaftar sampai hari ini.
Nantinya, bantuan tunai ini diutamakan kepada buruh atau pekerja yang bekerja di sektor barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan, serta jasa.
Baca juga: Vaksinasi Percepat Pemulihan Ekonomi, Bos BI Ungkap Buktinya
Perlu diketahui bahwa aturan penyaluran BLT tahun ini tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji atau Upah Bagi Pekerja atau Buruh dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019.
Sementara itu, mekanismenya adalah dengan memberikan BLT subsidi gaji sebanyak Rp500 ribu per bulan selama dua bulan ke rekening penerima melalui bank penyalur, yaitu Bank Himbara.
Dengan anggaran sebesar Rp8 triliun, Pemerintah akan menargetkan untuk menjangkau 8 juta orang pekerja dan buruh, terutama yang terdampak Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4.