Selain Perdagangan, Investasi RI-Malaysia Bisa Pakai Rupiah-Ringgit

Ilustrasi uang rupiah.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma

VIVA – Bank Indonesia dan Bank Negara Malaysia menyepakati penguatan kerangka penyelesaian transaksi menggunakan Rupiah-Ringgit atau Local Currency Settlement (LCS), Selasa, 2 Agustus 2021.

img_title Fasilitasi Pelaku Usaha Lokal, Lazada Buka Akses Ekosistem Digital di JITEX 2026

Dikutip dari siaran pers bersama kedua bank sentral negara tersebut, kesepakatan ini memperkuat bentuk kerja sama LCS antara Indonesia dan Malaysia yang telah diimplementasikan sejak 2 Januari 2018. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Penguatan kerangka kerja sama LCS semula hanya mencakup transaksi perdagangan. Namun, kini diperluas mencakup underlying transaksi LCS dengan menambahkan investasi langsung dan income transfer, termasuk remitansi.

img_title Rosan Tegaskan Kualitas Layanan Jadi Kunci Iklim Investasi Kondusif, Kementan Raih Predikat Terbaik

Selain itu, penguatan kerja sama LCS antara BI dan BNM itu juga meliputi pelonggaran aturan transaksi valas antara lain terkait perluasan instrumen lindung nilai dan peningkatan threshold nilai transaksi tanpa dokumen underlying sampai dengan US$200.000 per transaksi.

"Penguatan kerangka LCS dalam Rupiah-Ringgit mulai berlaku efektif sejak 2 Agustus 2021," demikian pengumuman yang tertulis dalam siaran per tersebut.

img_title Prabowo Bilang Akan Ada Investasi Besar-besaran Masuk Indonesia: Tunggu Saja!

Penguatan kerangka kerja sama tersebut juga disebutkan sejalan dengan Nota Kesepahaman yang ditandatangani oleh BI dan BNM pada 23 Desember 2016. 

Strategi penguatan kerangka kerja sama LCS merupakan komitmen yang berkelanjutan dari upaya bersama oleh kedua bank sentral dalam mendorong penggunaan mata uang lokal yang lebih luas kepada pelaku usaha dan individu.

"Untuk memfasilitasi dan meningkatkan perdagangan dan investasi langsung antara Indonesia dan Malaysia," tulis BI dan BNM.

BI dan BNM telah menunjuk beberapa tambahan bank di masing-masing negara sebagai Appointed Cross Currency Dealers (ACCD) untuk mendukung implementasi penguatan kerangka LCS menggunakan Rupiah dan Ringgit. 

Secara umum, Bank yang ditunjuk memiliki tingkat ketahanan dan kesehatan yang cukup, pengalaman dalam memfasilitasi perdagangan atau kapasitas dalam menyediakan berbagai jasa keuangan, serta memiliki hubungan kerja sama yang baik dengan bank di negara mitra. 

Bank-bank yang ditunjuk yaitu sebagai berikut:

Malaysia

Tambahan Bank ACCD:

  • HSBC Bank Malaysia Berhad
  • MUFG Bank Malaysia Berhad

Bank ACCD saat ini:

  • CIMB Bank Berhad
  • Hong Leong Bank Berhad
  • Malayan Banking Berhad
  • Public Bank Berhad
  • RHB Bank Berhad  

Indonesia   

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Tambahan Bank ACCD:

  • PT Bank HSBC Indonesia
  • MUFG Bank Ltd, Jakarta branch
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut