Target Pajak Jadi Rp1.506 T di 2022, Begini Strategi Sri Mulyani
- (ANTARA/HO-Humas Kemenkeu/pri.)
VIVA – Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, menyampaikan pemerintah bakal mengejar target pajak pada 2022. Hal ini sesuai yang dicanangkan Presiden Joko Widodo yakni sebesar Rp1.506,9 triliun atau naik 9,5 persen dibandingkan 2021.
Sri menjelaskan, target penerimaan pajak pada 2022 belum seperti tahun 2019, yang jumlahnya di atas Rp1.300 triliun. Sebab, dampak pandemi COVID-19 membuat sektor ekonomi terkena dampaknya hingga 2022 mendatang.
"Ada insentif yang bersifat permanen yaitu penurunan tarif PPh Badan secara bertahap, dari 25 persen menjadi 20 persen pada 2022. Karena aktivitas usaha diproyeksikan belum sepenuhnya pulih," kata Sri, dalam telekonferensi, Senin 16 Agustus 2021.
Dia menambahkan, penerimaan kepabeanan dan cukai diperkirakan akan mencapai Rp244 triliun pada 2022. Angka ini tumbuh 4,6 persen jika dibandingkan dengan 2021.
Pun, ia menjelaskan, pertumbuhan penerimaan kepabeanan dan cukai akan ditopang ekstensifikasi cukai. Salah satunya dengan pemberlakuan cukai plastik. Selain itu, membaiknya aktivitas industri dalam negeri dipastikan juga akan ikut mendukung penerimaan bea masuk.
"Ada empat kebijakan perpajakan 2022. Pertama, perluasan basis pajak melalui perluasan objek dan ekstensifikasi berbasis kewilayahan," ujarnya.
Langkah selanjutnya, kata dia, penguatan sistem perpajakan yang lebih sehat dan adil. Hal ini telah disesuaikan dengan perkembangan struktur perekonomian serta karakter usaha.
Kemudian, ada juga inovasi penggalian potensi perpajakan dengan tetap menjaga iklim investasi dan keberlanjutan usaha. Selain itu, upaya memberikan insentif fiskal yang disalurkan secara lebih terarah dan terukur.
"Kita akan ikuti juga tren kebijakan global, saat Presiden G20 akan melihat implementasi global tax yang diharapkan juga akan memberikan manfaat untuk Indonesia," katanya.