Simak, Ini Syarat dan Cara Menonaktifkan NPWP via Online
- Rochimawati / VIVA.co.id
3. Wajib Pajak yang sudah tidak ada kewajiban
Jika Wajib Pajak sudah tidak ada lagi kewajiban sebagai bendahara atau bendahara pemerintah, dokumen harus berisikan hal yang menyatakan hal demikian.
4. Pemilik NPWP ganda
Bagi pemilik NPWP ganda, Wajib Pajak bisa menyiapkan surat pernyataan mengenai kepemilikan NPWP ganda dan fotokopi semua kartu NPWP yang dimiliki.
5. Wanita menikah yang mempunyai NPWP
Untuk wanita yang sudah menikah dan sebelumnya sudah memiliki NPWP, kamu bisa mempersiapkan fotokopi buku nikah atau dokumen sejenis dan surat pernyataan tidak ingin melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya terpisah dari suami.
6. Wajib Pajak badan yang dibubarkan
Jika Wajib Pajak merupakan badan yang dibubarkan, dokumen yang harus disiapkan meliputi dokumen yang menunjukkan bahwa Wajib Pajak badan telah dibubarkan, sehingga tidak memenuhi persyaratan subjektif dan objektif.
Demikian cara menonaktifkan NPWP via online dan dokumen-dokumen yang harus dipersiapkan untuk menghapus NPWP.