10 Korban Tragedi Margo City Dapat Santunan dari BPJS

Margo City Depok
Sumber :
  • ANTARA

VIVA – BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek memberikan kepastian Jaminan Keselamatan Kerja (JKK) terhadap para korban runtuhan atap Margo City, Depok, Jawa Barat, 21 Agustus 2021.

img_title Kejagung: Keberhasilan JKN Bukan Ditentukan Sanksi, Tapi Kepatuhan Berlanjut dan Perlindungan Nyata Pekerja

Berdasarkan informasi dari pihak kepolisian dan hasil koordinasi dengan manajemen Margo City, terdapat 11 orang korban di mana 10 di antaranya merupakan peserta aktif BPJamsostek. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Deputi Direktur Humas dan Antar Lembaga BP Jamsostek Irvansyah Utoh Banja mengatakan, segenap keluarga besar BPJS Ketenagakerjaan mengucapkan duka yang mendalam atas musibah yang terjadi di Margo City Depok.

img_title Satya JKN Awards 2026: Bukti Badan Usaha Peduli Pekerja

"10 korban tersebut telah dilarikan ke Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) kerjasama BPJamsostek, untuk mendapatkan perawatan," kata dia kepada VIVA, hari ini.

Hingga saat ini, Irvansyah melanjutkan, para korban telah mendapatkan penanganan di mana rinciannya lima orang luka ringan dan sudah diperbolehkan pulang, empat orang dirawat di RS Bunda Margonda dan satu orang dirawat di RSUI namun meninggal dunia.

img_title 2 Tahun Prabowo-Gibran: 106,3 Juta Orang Ikut Cek Kesehatan Gratis, BPJS Dapat Tambahan Rp20 Triliun

"Semua korban peserta  BPJamsostek tersebut akan mendapatkan hak manfaat perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja," tegas Irvansyah.

Adapun manfaat JKK yang diterima para korban yang merupakan peserta BPJamsostek itu disebutkannya mendapatkan perawatan tanpa batas biaya sesuai indikasi medis hingga sembuh. 

Kemudian, jika dalam masa pemulihan, korban tidak dapat bekerja untuk sementara waktu, BPJamsostek juga akan memberikan santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100 persen upah yang dilaporkan selama 12 bulan, dan selanjutnya 50 persen upah hingga sembuh

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Di susu lain, juga diberikan santunan kematian akibat JKK sebesar 48x upah dilaporkan dan bantuan beasiswa untuk 2 orang anak, dari pendidikan dasar sampai kuliah, maksimal mencapai Rp174 juta.

"BPJamsostek akan terus memantau perkembangan para korban dan melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait jika terdapat korban tambahan," tuturnya.

Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin

Kabar Baik! Masyarakat Bisa Pakai BPJS Kesehatan di Klinik Koperasi Merah Putih, Menkes: Sama Seperti Klinik Swasta

Kabar baik untuk masyarakat kini disampaikan Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin. Kabar itu terkait rencana Klinik Koperasi Merah Putih akan menjadi

img_title
VIVA.co.id
30 Oktober 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut