Daftar Stasiun KA yang Sudah Terintegrasi Aplikasi PeduliLindungi

KAI mengintegrasikan sistem boarding ticketing dengan aplikasi Peduli Lindungi
Sumber :
  • Humas KAI

VIVA – Sejak penetapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa dan Bali pada 3 Juli 2021 lalu, persyaratan perjalanan menggunakan transportasi kereta api (KA) turut mengalami penyesuaian.

img_title Geger! KRL di Stasiun Jakarta Kota Keluar Asap dan Percikan Api, Penumpang Berhamburan Turun

Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa menjelaskan, salah satu penyesuaiannya yakni pelanggan KA wajib menunjukkan bukti telah melakukan vaksin, minimal vaksin dosis pertama. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Untuk mengetahui apakah calon penumpang layak bepergian atau tidak, dengan melengkapi syarat sudah melakukan vaksin, maka PT KAI mengintegrasikan sistem boarding ticketing dengan aplikasi PeduliLindungi mulai 23 Juli 2021," kata Eva dalam keterangan tertulisnya, Minggu 29 Agustus 2021.

img_title Dipanggil Prabowo, BRIN Bakal Percepat Riset Vaksin Malaria

Dia menambahkan, di Area Daop 1 Jakarta, para pengguna KA yang akan berangkat dari Stasiun Gambir dan Pasarsenen sudah dapat diketahui status vaksinasinya saat melakukan boarding data yang sudah terkoneksi dengan aplikasi Peduli Lindungi.

Aplikasi milik Kementerian Kesehatan RI ini tidak hanya berguna untuk menelusuri kontak tracking & tracing guna memperkuat upaya penurunan penyebaran COVID-19. Namun juga terintegrasi dengan data hasil tes pemeriksaan COVID-19 dan data vaksinasi nasional. 

img_title Gak Habis Pikir! Maling di Stasiun Rawa Buntu Gondol 4 Ban Mobil Sekaligus Peleknya

"Dengan pengembangan inovasi pada sistem boarding ticketing ini, nantinya pada saat calon penumpang melakukan proses boarding maka layar PC boarding akan memperlihatkan data vaksinasi serta hasil dan masa berlaku RT-PCR atau Antigen dengan hasil negatif/positif," ujar Eva.

Pada saat melakukan boarding, calon penumpang tetap wajib menunjukkan boarding pass atau e-boarding pass, kartu identitas calon penumpang, dan surat keterangan lainnya yang di persyaratkan yang tidak terdapat pada PC boarding.

"Misalnya, bagi pelanggan yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter spesialis," ujarnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sebagai informasi, data integrasi tersebut akan muncul jika saat pembelian tiket pelanggan menggunakan NIK atau reduksi membership sesuai dengan NIK saat melakukan pemeriksaan di klinik atau laboratorium yang sudah terintegrasi sistem Kementerian Kesehatan RI Peduli Lindungi. 

Namun jika nanti ditemukan calon penumpang yang belum terintegrasi datanya di PC boarding maka pemeriksaan persyaratan protokol kesehatan tetap menggunakan manual dan tetap wajib menunjukkan boarding pass atau e-boarding pass identitas calon penumpang. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut