Sri Mulyani Usulkan RUU Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah
- ANTARA FOTO/Reno Esnir/wsj.
VIVA – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengusulkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) kepada DPR dan DPD, Senin, 13 September 2021 di Gedung Parlemen, Jakarta.
Sri menuturkan, RUU HKPD ini mencoba mengintegrasikan peraturan terkait perimbangan keuangan yang diatur dalam UU Nomor 33 Tahun 2004 dengan peraturan terkait pajak daerah dan retribusi daerah dalam UU Nomor 28 Tahun 2009.
"Diperlukan kebijakan baru yang harusnya berorientasi pada kinerja dan perbaikan kapasitas perbaikan daerah dalam meningkatkan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat," kata Sri.
Baca juga: Pria Ini Ngaku Joko Widodo di Depan Kepala BIN dan Ganjar Pranowo
Dengan diintegrasikannya kedua UU ini dan diperbaiki berdasarkan evaluasi yang telah dilakukan selama lebih dari 15 tahun, maka arsitektur hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah secara lebih komprehensif disebut bisa terjadi.
"Mengingat pajak dan retribusi daerah serta transfer pemerintah pusat ke daerah satu kesatuan untuk danai Pemda dan bukan merupakan dua hal terpisah dan tujuannya tetap sama untuk membangun Indonesia di masing-masing daerah," tegasnya.
RUU HKPD yang diusulkan ini ditegaskannya akan dilaksanakan melalui alokasi sumber daya nasional yang harus semakin berorientasi pada efisiensi dan efektivitas serta tata kelola berdasarkan transparansi dan akuntabilitas.
Sri merincikan, terdapat empat pilar dalam kebijakan RUU HKPD ini. Pertama adalah ketimpangan vertikal dan horizontal yang makin menurun dengan reformulasi dana alokasi umum (DAU), dana alokasi khusus (DAK) yang fokus untuk prioritas nasional, dan perluasan skema pembiayaan daerah secara terkendali dan hati-hati.
"Ini dilakukan melalui kebijakan transfer ke daerah dan pembiayaan utang daerah, antara lain dilakukan dengan melakukan reformulasi DAU dengan presisi berdasarkan ukuran kebutuhan pelayan dasar yang lebih baik dan DAK yang difokuskan untuk mencapai prioritas nasional di daerah tersebut," tegasnya.
Kedua, dia melanjutkan, pilar mengenai harmonisasi kebijakan fiskal antara pemerintah pusat dan daerah di dalam menyelenggarakan layanan publik yang optimal dan menjaga kesimbambungan fiskal melalui sinergi kebijakan antara fiskal pusat dan daerah.