Bahlil Putus Kontrak PT Gili Trawangan Indah

Foto udara kawasan wisata Tiga Gili (Gili Trawangan, Gili Meno, Gili Air)
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi

VIVA – Menteri Investasi/ Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia memutus kontrak PT Gili Trawangan Indah (GTI) yang memiliki kewenangan pengusahaan lahan di pulau Gili Trawangan.

img_title Aisar Khaled Dipolisikan! Begini Awal Mula Kasus Perjanjian Investasi Rp5,7 Miliar

Pemutusan kontrak ini dikatakannya karena perusahaan tersebut tidak menepati perjanjian kontraknya sehingga menelantarkan lahan di pulau Gili Trawangan, Nusa Tenggara Barat (NTB).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Kontrak dengan GTI dalam kurun waktu cukup panjang. Tapi GTI tidak melakukan sesuai kontrak awal untuk membangun, namun justru rakyat yang bangun," kata dia dikutip dari keterangan resmi, Senin, 13 September 2021.

img_title Perizinan Tenaga Kerja Asing Dipermudah Demi Genjot Investasi, Intip Aturan Mainnya

Baca juga: Erick Thohir Ingin Pelindo Jadi Operator Pelabuhan Terbesar Dunia

PT GTI dikatakan Bahlil telah melakukan wanprestasi dengan tidak mengusahakan lahan seluas 65 hektare yang dikerjasamakan dengan Pemerintah Provinsi NTB sejak 1995.

img_title 5 Aplikasi Investasi Saham Amerika untuk Investor Indonesia yang Praktis

Kompensasi yang diterima oleh Pemerintah Provinsi dinilainya pun sangat kecil dan dianggap merugikan dibandingkan dengan nilai aset hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Selain itu, dia melanjutkan, PT GTI juga tidak melaksanakan kewajiban sebagai mitra untuk membangun 150 buah cottage dan fasilitas lainnya. Sehingga, permasalahan ini dikatakannya menjadi priortas.

Karena itu, Bahlil menekankan, setelah melalui pertimbangan mendalam, melihat fakta kondisi di lapangan, serta demi kebaikan masyarakat di Gili Trawangan maka kontraknya resmi diputus.

"Rakyat harus diberikan rasa aman dan kepastian. Kami akhirnya mengambil langkah tegas kepada PT GTI. Kami putuskan kontraknya,” ungkap Ketua Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Investasi ini.

Menurutnya, sesuai Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2021, Satgas Percepatan Investasi ini mempunyai kewenangan untuk menetapkan keputusan terkait realisasi investasi yang harus segera ditindaklanjuti kementerian, lembaga, otoritas atau pemerintah daerah.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dengan begitu, dia menyatakan, pemutusan kontrak terhadap GTI ini merupakan Surat Keputusan (SK) yang berkekuatan hukum sah sehingga masyarakat bisa mengelola lahan di Gili Trawangan lebih optimal.

"Kami ingin membela rakyat demi kepentingan bangsa. Ini adalah SK Satgas pertama yang dikeluarkan terkait kasus sengketa lahan dan diputuskan berdasarkan kolektif kolegial. Keputusan Satgas bersifat final,” tegas Bahlil.

Ilustrasi antrean BBM yang mengular hingga ke badan jalan di Makassar

Bahlil Ungkap Penyebab Antrean Panjang Pembelian BBM di SPBU Makassar

Dalam tiga hari terakhir antrean kendaraan pembeli bahan bakar minyak (BBM) di Makassar membludak hingga lebih dari 50 persen sehingga mengganggu kelancaran lalu lintas.

img_title
VIVA.co.id
15 September 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut