Bahtsul Masail 'Halalkan' Perdagangkan Aset Kripto
- Pixabay
Ini karena sistem blockchain menjalankan transaksi langsung peer-to-peer tanpa perantara.Â
Sementara, lanjut Yenny, uang fiat hanya berjalan berkat ditopang bank sentral yang bersistem bunga. Atau mereka berargumen kalau cryptocurrency atau cryptoasset halal sejauh tidak dilarang negara atau pemerintah.Â
Ia juga menjelaskan bahwa sebagian orang menganggap uang kripto haram karena punya unsur ketidakpastian yang tinggi. Harganya bisa berubah sangat cepat tanpa sentimen yang jelas.Â
Yenny juga menyampaikan, pihak yang mengharamkan mengatakan bahwa tingkat volatilitas mata uang kripto tinggi serupa judi dan tidak bisa diperdagangkan karena tidak ada underlying asset (objek dasar transaksi sukuk).Â
Dalam Bahtsul Masail yang dilaksanakan secara virtual pada Sabtu (19/6) tersebut, ILF menghadirkan sejumlah ulama, yaitu Pengasuh Pesantren Sukorejo KH Afifuddin Muhajir, Pengasuh Pesantren Al-Anwar Sarang KH Abdul Ghofur Maimun, Wakil Ketua LBM PBNU KH Abdul Moqsith Ghazali, serta KH Asyhar Kholil dan Habib Ali Bahar.Â
Selain itu narasumber umum yang ahli di bidangnya juga turut dihadirkan, yaitu Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI) Indrasari Wisnu Wardhana, Bursa Efek Indonesia Pandu Patra Sjahrir, Founder dan CEO PT Pintu Kemana Saja Jeth Soetoyo, dan Co-Founder dan CEO Indodax Oscar Darmawan.Â
Berikut hasil dari Bahtsul Masail Halal-Haram Transaksi Kripto:Â
1. Aset kripto adalah kekayaan (mal) menurut fikih. Jadi aset kripto yang sedang kita bicarakan itu harta dalam tinjauan fikih. Pengertiannya adalah kalau harta ini dicuri, maka harus disanksi pencurian, kalau dirusak, maka harus diganti.Â
2. Karena dia kekayaan, maka sah dipertukarkan sepanjang tidak terjadi gharar (ketidakpastian). Kenapa diputuskan demikian? Karena, terjadi perbedaan pandang antara musyawirin (ulama perumus) apakah transaksi cryptocurrency itu terjadi gharar atau tidak. Sebagian mengatakan cryptocurrency terjadi gharar, sebagian yang lain mengatakan cryptocurrency tidak terjadi gharar. Sifat dari gharar ini debatable, ini karena orang melihat dari sudut pandang masing-masing. Meski demikian, para ulama bahtsul masail sepakat bahwa transaksi kripto harus tidak ada gharar, hanya saja terkait hal ini para ulama berbeda pendapat. Sehingga, jika yang mengatakan di dalam cryptocurrency ada gharar, maka itu tidak diperkenankan. Bagi yang mengatakan itu tidak ada gharar, sebagaimana juga didukung ulama bahtsul masail, maka cryptocurrency boleh dipertukarkan.Â