Cegah Persaingan Usaha Tak Sehat, Kemenkop UKM Gandeng KPPU

Ilustrasi kegiatan UMKM di Jateng.
Sumber :
  • Teguh Joko Sutrisno

VIVA – Menteri Koperasi dan Usaha Kecil-Menengah (Menkop UKM), Teten Masduki menjelaskan, salah satu cara agar para pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) bisa naik kelas, adalah melalui upaya menyinergikan usaha kecil dan usaha besar dalam suatu iklim ekonomi yang kondusif.

img_title Rosan Mau UMKM di RI Berkurang: Kapan Naik Kelasnya?

Dia menilai, semua hal itu akan terwujud jika terjalin kemitraan yang baik antara usaha kecil dan usaha besar, serta adanya persaingan usaha yang sehat.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Karenanya, Teten mengaku pihaknya pun sudah menjalin koordinasi dengan pihak Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), guna menjamin terciptanya kemitraan yang baik antara usaha-usaha kecil dan besar tersebut.

img_title Hashim Dorong Rekening Bank Gratis bagi Warga, Ini Dampaknya bagi Ekonomi Daerah

"Kami bersama KPPU telah membangun kerja sama untuk memastikan terbangunnya kemitraan yang baik antara usaha kecil dan usaha besar, baik di pusat dan daerah, dan menghindari persaingan usaha yang tidak sehat," kata Teten dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 15 September 2021.

Pada kesempatan yang sama, Ketua KPPU, Kodrat Wibowo menyampaikan, dalam sejarah Indonesia, ketika dalam masa krisis tahun 1998 dan krisis 2008, UMKM menjadi penyelamat bangsa ini agar Indonesia bisa bertahan dan bangkit dari keterpurukan ekonomi.

img_title Kunjungan Wapres Gibran ke Cilacap Dinilai Strategis Buat Pembangunan Daerah, Ini Alasannya

Karenanya, dalam upaya mendorong UMKM agar bisa naik kelas, Kodrat memastikan perlunya dilakukan sejumlah upaya seperti misalnya menjalin hubungan kemitraan yang sehat.

Baca juga: Jokowi Senang Relaksasi PPKM Dipatuhi Masyarakat, Ekonomi Menggeliat

"Untuk menyelamatkan bangsa ini, harus ada kolaborasi antarpihak supaya saling membantu dan memberdayakan UMKM agar bangkit kembali menggerakkan roda ekonomi Indonesia yang sedang dalam masa kesulitan," kata Kodrat.

"Prinsip yang harus diterapkan dalam mitra keusahaannya, yakni dengan saling memerlukan, menguntungkan, mempercayai, dan memperkuat," ujarnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Diketahui, adapun tugas tambahan untuk KPPU sebagai pengawas kemitraan dalam UU Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM dan UU 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dan disusul dengan PP Nomor 7 tahun 2021, menunjukkan bahwa pemerintah saat ini memiliki perhatian khusus terhadap UMKM.

Karena itu, pengembangannya pun diharapkan bisa mengedepankan perlindungan UMKM, sekaligus mendukung program pemerintah tentang pemulihan dampak COVID-19 khususnya pemberdayaan UMKM.

Ilustrasi UMKM.

UMKM Perempuan Masih Punya Pekerjaan Rumah, dari Daya Saing hingga Perluasan Pasar

UMKM perempuan masih menghadapi tantangan daya saing dan perluasan pasar. Munas X IWAPI 2026 menjadi momentum memperkuat peluang usaha dan profesionalisme organisasi.

img_title
VIVA.co.id
29 Oktober 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut