Pesangon Tak Kunjung Cair, Pilot Merpati Mengadu ke Komnas HAM

Pesawat Boeing 737-300 Bugodi milik Merpati (ilustrasi)
Sumber :
  • Antara/ Rosa Panggabean

VIVA – Pilot dan karyawan PT Merpati Nusantara Airlines (MNA) yang tergabung dalam Paguyuban Pilot Eks Merpati, mendatangi Komnas HAM RI, Kamis, 16 September 2021. Mereka mengadukan kejelasan pembayaran pesangon maupun pensiun yang dijanjikan perusahaan.

Ringankan APBN, Indonesia Re Godok Skema Pembiayaan Rekonstruksi Akibat Bencana

Captain Eddy Sarwono, selaku perwakilan paguyuban mengatakan, persoalan ini merupakan persoalan lama. Yang terus menggantung di tengah proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) maskapai BUMN penerbangan perintis tersebut dengan biaya sebesar Rp2 miliar.

"Mohon dibayangkan jika biaya tersebut alih-alih digunakan sebagai kewajiban MNA untuk karyawannya yang sangat menantikan hak-hak gunanya untuk menyambung hidup dan keluarga," kata Eddy usai pertemuan dengan Komisioner Komnas HAM.

Dukungan BUMN Bikin Olahraga Indonesia Semakin Moncer

Baca juga: Percepat Proyek Tol Cisumdawu, Peledak Dahana Beraksi Belah Gunung

Untuk itu, dia mengatakan, Paguyuban datang ke Komnas HAM untuk meminta perlindungan sekaligus membantu penyelesaian hak-haknya. Mereka menyatakan tidak meminta tanda jasa ke negara meskipun tugas dulu sangat berat untuk membuka jalur penerbangan perintis.

Kementerian BUMN Ungkap Nasib Indofarma yang Kesulitan Bayar Gaji Karyawan

"Kami eks karyawan tidak meminta tanda jasa, kami hanya mohon perhatian dari pemerintah mengingat misi tugas MNA sebagai maskapai udara nusantara yang merintis pembukaan daerah-daerah terpencil, bukan BUMN berorientasi profit," tegas dia.

Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara yang menerima langsung paguyuban di Kantor Komnas HAM menyatakan, akan menindaklanjuti aduan ini karena pada dasarnya mereka telah membuat laporan ke Komnas HAM pada 2015 namun tidak selesai.

"Kami memiliki kewajiban menyelesaikannya pada periode ini dan harapan Komnas HAM, pihak-pihak nanti yang dimintai keterangan bisa menjelaskan secara gamblang kebijakan dan solusinya seperti apa dan kapan," papar dia.

Beka pun menekankan, menyatakan komitmen Komnas HAM untuk segera menindaklanjuti aduan ini dengan memanggil Menteri BUMN, Menteri Keuangan, Menteri Perhubungan dan Kementerian atau Lembaga terkait lainnya.

"Untuk bisa menjelaskan duduk masalah yang ada sekaligus meminta keterangan terkait alternatif solusi yang bisa disampaikan negara sehingga permasalahan yang ada di Merpati Nusantara jelas dan kami akan secepatnya proses pengaduan ini," tegas Beka.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya