Jokowi Gabungkan 6 BUMN Pangan

Presiden Jokowi.
Sumber :
  • Youtube Setpres

VIVA – Presiden Joko Widodo telah menandatangani tiga Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia soal Penggabungan BUMN Pangan. Langkah ini sebagai proses menuju holding BUMN Pangan.

img_title Danantara Sudah Tutup 364 BUMN, Rosan Roeslani: Target Akhir Tahun 700 Perusahaan

Ketiga PP tersebut yakni PP Nomor 97 Tahun 2021 tentang Penggabungan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bhanda Ghara Reksa ke dalam Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), PP Nomor 98 Tahun 2021 tentang Penggabungan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pertani ke dalam Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sang Hyang Seri, dan PP Nomor 99 Tahun 2021 Tentang Penggabungan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perikanan Nusantara ke dalam Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perikanan Indonesia.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Baca juga: Divestasi Aset Jalan Tol, Ini Rencana Bisnis Waskita Karya

img_title Bestari Tepis Omongan Bro Ron soal Kader Ingin Jokowi Jadi Ketum PSI: Bukan

Direktur Utama PT RNI (Persero), Arief Prasetyo Adi mengatakan, sesuai PP Nomor 97 Tahun 2021, Penggabungan PT Bhanda Ghara Reksa ke dalam PT Perusahaan Perdagangan Indonesia, didasarkan atas pertimbangan untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan penetrasi bisnis jaringan distribusi dan perdagangan serta mendukung ketersediaan dan keterjangkauan termasuk bahan pangan

Sedangkan dalam PP Nomor 98 Tahun 2021, menjelaskan bahwa penggabungan PT Pertani ke dalam PT Sang Hyang Seri yang bergerak pada sektor Pertanian, didasarkan atas pertimbangan untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas dan penetrasi bisnis serta mendukung ketersediaan, keterjangkauan, inklusivitas dan mutu untuk benih dan bahan pangan.

img_title Prabowo Mau Tutup 700 BUMN, Perusahaan yang Bikin Laporan Keuangan Palsu Ikut Disikat

Pada sektor Perikanan, PP Nomor 99 Tahun 2021, Penggabungan PT Perikanan Nusantara ke dalam PT Perikanan Indonesia didasarkan juga atas pertimbangan meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan penetrasi jaringan bisnis perikanan, serta mendukung ketersediaan, keterjangkauan, inklusivitas dan mutu perikanan.

"Sesuai arahan Menteri BUMN Erick Thohir, Penggabungan dari 6 menjadi 3 BUMN Pangan ini merupakan tahap kedua yang harus dilakukan sebagai proses persyaratan pembentukan holding BUMN Pangan," ujar Arief dalam keterangan tertulisnya, Senin 20 September 2021.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dia menambahkan, PP Penggabungan BUMN Pangan ini nantinya juga akan dilengkapi dengan persetujuan rancangan penggabungan dan RUPS perubahan Anggaran Dasar.

"Satu tahap lagi yaitu PP Holding BUMN Pangan sebagai fase terakhir rangkaian pembentukan holding BUMN Pangan yang kami harapkan kuartal IV 2021 ini juga rampung," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut