Luhut: Indonesia Garap Quick Win 100 Smart City

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
Sumber :
  • Kemenko Marves

VIVA – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan menjelaskan, dalam pengembangan smart city di beberapa negara, dibutuhkan peran teknologi dan inovasi terkini dalam pelaksanaannya.

img_title Giliran PKS Tolak Usulan Luhut soal Definisi Korupsi: Berbahaya

Dia berpendapat, secara garis besar, negara-negara yang telah menerapkan smart city itu telah menggunakan teknologi informasi dan komunikasi, untuk membantu berbagai hal yang berkaitan dengan kehidupan manusia.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Misalnya seperti mengendalikan energi, pasokan air, mengurangi polusi, bahkan mengatur lalu lintas," kata Luhut dalam telekonferensi, Kamis 30 September 2021.

img_title Usai Definisi Korupsi Jadi Polemik, Luhut Angkat Bicara hingga Sebut Posisi DEN

Baca juga: Mahfud MD Ungkap Perintah Jokowi Batalkan Kepengurusan Moeldoko

Berdasarkan data McKinsey, Luhut mengatakan bahwa teknologi smart city dapat mengarah pada peningkatan indikator kualitas hidup utama sebesar 10-30 persen.

img_title Deretan Tokoh Parpol dan Pejabat Tolak Usulan Luhut soal Definisi Korupsi: Terlalu Menyederhanakan

"Termasuk pengurangan angka kriminal, menurunkan beban kesehatan, memperpendek perjalanan, dan menurunkan emisi karbon," ujarnya.

Di Indonesia sendiri, Luhut memastikan  konsep smart city juga telah dikembangkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), melalui penyesuaian masterplan dan Quick Win Kota Pintar di 100 kota di Indonesia.

Adapun enam pilar pembangunan kota-kota pintar itu menurut Luhut adalah smart governance, smart society, smart living, smart economy, smart environment, dan smart tending.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Pandemi COVID-19 pada akhirnya harus memaksa masyarakat untuk patuh terhadap protokol kesehatan, seperti penggunaan masker, jaga jarak, dan mengurangi kerumunan," kata Luhut.

"Di Indonesia, pemerintah menggunakan platform PeduliLindungi yang menggunakan cloud system yang digunakan untuk mengatur aktivitas manusia, khususnya di tempat umum," ujarnya.
 

Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM, Uli Parulian Sihombing

Komnas HAM Usul Hak Korban Korupsi Masuk UU Tipikor

Komnas HAM mengusulkan agar pemenuhan dan pemulihan hak-hak korban tindak pidana korupsi diakomodasi secara resmi dalam revisi UU Tipikor. Uli Parulian jelaskan

img_title
VIVA.co.id
24 Oktober 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut