NU Jatim Tegaskan Cryptocurrency Haram, Ini Penjelasannya

LBM NU Jatim menjelaskan soal hukum Cryptocurrency di kantor PWNU Jatim di Surabaya, Selasa, 2 November 2021.
Sumber :
  • VIVA/Nur Faishal (Surabaya)

VIVA – Lembaga Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama (LBM NU) Jawa Timur memutuskan hukum Cryptocurrency haram berdasarkan hasil sidang bahtsul masail yang digelar pada Minggu dua pekan lalu. Dalam kajian itu, Cryptocurrency dikaji dengan sudut pandang Sil’ah atau Mabi’ dalam hukum Islam atau fikih.

img_title Misteri Rp250 Juta dari PCNU Nias, KPK Telusuri Dugaan Kaitannya dengan Muktamar NU

Sekretaris LBM NU Jatim KH Muhammad Anas menjelaskan, Sil’ah secara bahasa sama dengan Mabi’, yaitu barang atau komoditas yang bisa diakadi dengan akad jual beli. Karena itu, barang atau komoditas dimaksud bisa diniagakan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Hal itu seperti dijelaskan di dalam kitab Mu’jam Lughati al-Fuqaha, Juz 2, Halaman 401: al-mabi’: as-sil’atu allatii jaraa ‘alaihaa ‘aqdu al-bai’i (Mabi’ adalah komoditas yang bisa menerima berlakunya akad jual beli).

img_title Susunan PBNU 2026-2031 Terungkap, Ada Gus Miftah di Jajaran Ketua

Cryptocurrency.

Photo :
  • Information Age

Baca juga: Kemenhub Cabut Syarat Wajib PCR bagi Perjalanan Darat 250 Km

img_title Sekpri KH Said Aqil Siroj Klarifikasi Cerita Uang Rp1 Miliar yang Diumbar Gus Lilur, Minta Tak Dikait-kaitkan Lagi

Dalam hukum Islam, lanjut Kiai Anas, ada tujuh syarat barang atau komoditas boleh diperjualbelikan. Pertama, barang tersebut harus suci (mafhumnya, barang bisa diketahui suci atau tidak bila fisiknya nyata); kedua, bisa dimanfaatkan oleh pembeli secara syara’ dengan pemanfaatan yang sebanding dengan status hartawinya secara adat.

Ketiga, barang tersebut bisa diserahterimakan secara hissy dan syar’i; keempat, pihak yang berakad menguasai pelaksanaan akadnya; kelima, megetahui baik secara fisik dengan jalan melihat atau secara karakteristik dari barang; keenam, selamat dari akad riba; dan ketujuh, aman dari kerusakan sampai barang tersebut sampai di tangan pembelinya. Artinya, Sil’ah wajib terdiri dari barang yang bisa dijamin penunaiannya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Di Cryptocurrency [syarat-syarat] itu tidak ada,” kata Kiai Anas saat merilis soal itu di kantor PWNU Jatim Jalan Masjid Al Akbar Surabaya, Jawa Timur, pada Selasa, 2 November 2021.

Katib Syuriah PWNU Jatim KH Syafruddin Syarif menjelaskan, keputusan LBM NU Jatim terkait hukum Cryptocurrency itu akan dibawa PWNU Jatim dan diusulkan agar dibahas di forum bahtsul masail saat Muktamar ke-34 NU di Lampung pada 23-25 Desember mendatang. Di sana, adu argumentasi akan terjadi lagi antara para ahli hukum Islam NU se Indonesia.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut