BI Andalkan Hal Ini Benahi Transaksi Pembayaran FIntech

BI
Sumber :
  • M Yudha P/VIVA.co.id

VIVA – Bank Indonesia sebagai salah satu pemangku kepentingan kunci dalam sektor industri keuangan di Tanah Air, khususnya di sektor financial technology (Fintech), telah menginisiasi regulasi untuk menciptakan industri fintech yang aman dan nyaman. 

img_title Ketika AI Menjadi Teman Curhat Digital, Mengapa Sebagian Orang Merasa Lebih Nyaman Berbicara dengan Mesin?

Terkait hal tersebut, Kepala Grup Kebijakan Sistem Pembayaran Bank Indonesia (BI), Retno Ponco Windarti memastikan, saat ini pihaknya di BI telah menyiapkan Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia (BSPI) 2025.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Yang antara lain mengatur integrasi ekonomi dan keuangan digital nasional," kata Retno dalam telekonferensi, Senin 8 November 2021.

img_title Budaya Nusantara Kini Berpeluang Menguasai Ruang Digital

Di dalam BSPI 2025 tersebut, Retno juga menjelaskan, salah satu fungsi utama bagi BI dalam mengatur regulasi di industri fintech Tanah Air.

Hal tersebut dalam konteks dan upaya untuk menyeimbangkan aspek perkembangan inovatif di industri fintech. Khususnya yang berkaitan erat dengan aspek peningkatan perlindungan dan keamanan bagi para konsumennya.

img_title Waspada Risiko Digital dalam Trading, Ini 7 Ancaman yang Bisa Bikin Modal Hilang

"Kemudian menjamin keseimbangan antara laju inovasi dengan perlindungan konsumen, serta mengatur persaingan usaha yang sehat," ujarnya.

Diketahui, dengan nilai transaksi mencapai Rp19,2 triliun di sepanjang tahun 2021, jumlah pengguna uang digital atau e-Money di Indonesia telah mencapai angka lebih dari 500 juta pengguna. Hal itu berarti sekitar dua kali lipat dari jumlah penduduk Indonesia.

BI

Photo :
  • M Yudha P/VIVA.co.id

Dari sisi teknologi yang dimanfaatkan end user, fintech nyatanya juga sudah mampu mendukung ekosistem UMKM. Di mana tercatat hingga November 2021, lebih dari 12 juta merchant yang didominasi UMKM telah terhubung dengan layanan barcode QRIS.

Baca juga: Investasi Pemerintah Capai Rp3.173,1 T di BUMN hingga Lembaga Asing

Per 25 Oktober 2021, data BI menunjukkan bahwa terdapat 104 fintech lending yang terdaftar dan berizin di OJK. Yaitu 101 fintech lending yang berizin dan tiga fintech lending yang berstatus terdaftar.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Bahkan, berdasarkan data per September 2021, akumulasi penyaluran dana di industri fintech tetap tumbuh positif mencapai Rp262,93 triliun, atau meningkat 104,30 persen (year on year/yoy). Sedangkan, outstanding pinjaman mencapai sebesar Rp27,48 triliun, atau tumbuh 116,18 persen (yoy).

Ilustrasi podcast.

Intip Masa Depan Radio Tanah Air di Era Digital

Era digital merupakan masa ketika teknologi internet, perangkat pintar, dan platform daring mengubah cara masyarakat memperoleh informasi, menikmati hiburan, komunikasi.

img_title
VIVA.co.id
20 Oktober 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut