Harus Tahu 8 Hal Ini Soal Halal Haram Uang Kripto
- Dok. Istimewa
VIVA – Polemik soal uang kripto halal atau haram tengah menjadi perbincangan publik, setelah uang digital ini dinyatakan sebagai uang haram oleh Nahdlatul Ulama Jawa Timur.
Mata uang kripto atau cryptocurrency merupakan mata uang digital yang dapat dipakai untuk keperluan membeli barang atau jasa. Tapi, perbedannya mata uang ini memakai pembukuan besar dengan sistem kriptografi yang kuat guna mengamankan transaksi secara online.
Di negara kita, Indonesia, perdagangan mata uang kripto diatur oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Walaupun demikian, tren uang kripto terus menuai perdebatan, terutama untuk masyarakat muslim yang jadi mayoritas di Indonesia.
Banyak masyarakat yang menganggap bahwa cryptocurrency halal bila dipakai untuk instrumen investasi. Namun, tak sedikit pula yang menganggap bahwa uang kripto haram untuk dipakai sebagai media transaksi.
Ciri khas utama dari uang kripto adalah biasanya tidak dikeluarkan lewat otoritas pusat mana saja. Sehingga membuat mereka kebal terhadap campur tangan atau manipulasi Pemerintah. Lantas, bagaimana sebenarnya fatwa tentang pemakaian uang kripto?
Baca juga: Menaker: Indeks Ketenagakerjaan RI Masuk Kategori Menengah Atas
Beberapa pakar juga mempunyai pandangan yang berbeda dalam menanggapi uang kripto ini. Nah, berikut adalah ulasan mengenai fakta uang uang kripto halal atau haram seperti dikutip VIVA, Senin, 15 November 2021, dari berbagai sumber.
1. Dianggap hilangkan legalitas transaksi
Kiai Azizi Chasbullah menuturkan bahwa para peserta dari bahtsul masail mempunyai pandangan tentang kripto. Meskipun mata uang ini sudah diakui oleh Pemerintah sebagai untuk komoditi, tapi kripto tidak dapat dilegalkan secara syariat.
Ia juga menerangkan bahwa status mata uang ini tidak dapat diakui sebagai komoditas dan tidak diperbolehkan. Mata uang cryptocurrency diputuskan sebagai mata uang haram karena dianggap memantik berbagai kemungkinan yang dapat menghilangkan legalitas transaksi.
2. Memicu adanya penipuan
Kiai Azizi Chasbullah juga menuturkan bahwa terdapat berbagai pertimbangan, salah satunya adalah adanya penipuan di dalam di kripto, sehingga dinyatakan haram. Selain itu, dalam pembahasan, peserta musyawarah menganggap bahwa uang ini tidak mempunyai manfaat secara syariat, seperti yang telah dijelaskan di dalam kitab fiqih.
Hal ini dibenarkan oleh salah seorang tim ahli mata uang kripto yang diundang oleh PWNU Jatim. Ahli tersebut diundang guna menerangkan tentang kronologi praktik yang benar dalam pemakaian uang kripto.
3. Haram karena mengandung ketidakpastian
Founder Islamic Law Firm, Yenny Wahid, mengatakan bahwa ada salah satu pihak yang menganggap bahwa aset kripto haram karena memuat gharar atau ketidakpastian dalam transaksi. Lalu, uang digital ini juga mempunyai volatilitas tinggi karena adanya harga yang bisa naik dan turun secara drastis.
4. Terbebas dari riba?
Fakta uang kripto halal atau haram selanjutnya adalah terbebas dari riba. Ketimbang uang fiat atau uang kertas yang banyak dipakai ketika transaksi bank konvensional, kripto justru terbebas dari riba. Sebab, uang cryptocurrency ini dasarnya adalah blockchain yang menyebar lewat jaringan peer-to-peer.
5. Jumlah uang kripto terbatas
Banyak yang berpikir bahwa mungkin untuk membeli kripto dalam jumlah yang tidak terbatas. Faktanya, kripto merupakan sumber daya yang terbatas, seperti emas atau minyak. Inilah mengapa mata seperti Bitcoin akan terus meningkat nilainya seiring dengan penurunan pasokan.
Para investor mengetahui bahwa suatu saat nanti, jumlah bitcoin dan mata uang alternatif yang tersedia akan berakhir.
6. Jika hilang tidak bisa kembali
Fakta uang kripto halal atau haram berikutnya adalah bisa disimpan di dalam dompet digital, secara online, komputer, atau hard drive eksternal. Tapi, bila hilang secara tidak terduga seperti platform pertukaran online bangkrut, kehilangan sandi ke dompet digital, dompet digital dicuri, kehilangan, atau salah kirim ke orang lain, maka tidak akan bisa untuk ditemukan.
Walaupun siapa saja turun tangan untuk memulihkan dana. Serta fakta yang mungkin membuat kamu geleng-geleng kepala adalah tidak ada perantara, contohnya bank dalam men-transfer.
7. Tidak bisa diblokir secara fisik
Berbagai negara di dunia sudah membahas mengenai pelarangan mata uang ini. Tapi, walaupun demikian, kripto tidak dapat diblokir secara fisik. Sebab, siapa saja bisa memperoleh dompet kripto.
Namun, negara dapat membuat regulasi dan pasar cryptocurrency tidak dapat dilarang. Beberapa negara yang sudah menghapus pemakaian uang kripto adalah Alergia, Kamboja, Bolivia, Pendidik, Bangladesh, dan Nepal.
8. Tak ada yang bertanggung jawab
Beberapa orang masih bertanya-tanya terkait siapa yang bertanggung jawab atas cryptocurrency. Bila kamu masih bertanya-tanya, jawabannya adalah tidak ada.
Inilah fakta uang kripto halal atau haram bahwa tidak seperti mata uang tradisional setiap negara yang berada di bawah tanggung jawab bank sentral masing-masing. Cryptocurrency tidak mempunyai bank sentral karena memakai sistem digital di seluruh dunia.