Kredit hingga Renovasi Rumah Bisa Lewat Program JHT, Begini Caranya
- Dokumentasi BTN.
Sehingga pada akhirnya pun menyukseskan Program Sejuta Rumah yang diinisasi Pemerintah sejak tahun 2015. Serta mempercepat pemulihan ekonomi, mengingat multiplier effect menyentuh 174 sub sektor pendukung perumahan.
"BTN dalam memberikan pembiayaan perumahan memiliki kewajiban memberikan economic dan sosial value bagi masyarakat,oleh karena itu manfaat layanan tambahan ini sangat tepat di mana peserta selain menikmati fasilitas pembiayaan rumah dan renovasi yang terjangkau juga mendapatkan jaminan hari tua,” kata Haru.
Sebagai informasi, untuk fasilitas PUMP, peserta BP Jamsostek bisa mengajukan kredit ke BTN hingga Rp150 juta yang dapat dipergunakan untuk Uang Muka. Kemudian, untuk PRP, juga bisa mengakses pinjaman hingga Rp200 juta yang dapat dimanfaatkan untuk Renovasi Rumah dengan jangka waktu paling lama 15 tahun.
Sementara fasilitas KPR BP Jamsostek, termasuk take over kredit, rumah baru, rumah second maupun rumah indent, BTN menyediakan plafond pinjaman hingga Rp500 juta. Dengan jangka waktu maksimal 30 tahun untuk rumah tapak, dan 20 tahun untuk rumah susun.
Lebih lanjut dijelaskan, adapun dalam skema pembiayaan yang ditawarkan dalam program layanan tambahan ini, berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan. Peserta BP Jamsostek mendapatkan suku bunga khusus dengan memperhitungkan suku bunga acuan yang berlaku (BI-7 Days Reverse Repo Rate -BI7DRRR) di tambah maksimal 5 persen.
Haru menambahkan, di masa sosialisasi pembiayaan rumah MLT dari program Jaminan Hari Tua suku bunga yang ditawarkan adalah sebesar 7 persen. Lalu, suku bunga tersebut berlaku fixed selama 1 tahun, dan akan ditinjau kembali kembali pada saat ulang tahun kredit sesuai dengan suku bunga kesepakatan antara BTN dengan BP Jamsostek.
Menaker Ida Fauziyah.
- Dokumentasi Kemenaker.
Sedangkan mengenai syarat pengajuannya, adalah memenuhi dua yaitu kriteria umum dan syarat khusus. Yaitu, belum pernah menerima bantuan perumahan dari BP Jamsostek dan mendapat surat rekomendasi, peserta belum memiliki rumah untuk KPR dan PUMP, peserta juga memiliki Sertifikat dan Izin Mendirikan Bangunan atas nama peserta/pasangan untuk PRP.
Sementara untuk syarat khusus adalah WNI usia minimal 21 tahun, usia pemohon tidak melebihi 65 tahun pada saat kredit lunas. Memiliki penghasilan yang menurut perhitungan bank dapat menjamin kelangsungan pembayaran angsuran (bunga dan pokok) sampai dengan kredit lunas, dan masa kerja minimal 1 tahun.