Sangat Tinggi, Bunga Pinjaman Online Capai 146 Persen per Tahun

Ilustrasi pinjaman online.
Sumber :

VIVA – Ketua Steering Committee Indonesia Fintech Society (IFSoc), Mirza Adityaswara mengaku, pihaknya masih menyoroti salah satu masalah dalam pengembangan fintech peer-to-peer (P2P) lending atau pinjaman online di Tanah Air. Hal itu terkait dengan masih tingginya bunga pinjaman fintech P2P lending, khususnya untuk sektor-sektor konsumtif.

img_title Benahi Tata Kelola, Perusahaan Fintech Ini Terapkan Sistem Meritokrasi

Padahal, Mirza menilai bahwa perkembangan fintech P2P Lending yang terjadi di Indonesia saat ini, sedikit banyak juga turut berperan dalam upaya pemulihan ekonomi nasional yang sebelumnya terdampak pandemi COVID-19.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Meskipun saat ini pelaku fintech P2P Lending sudah sepakat untuk menurunkan (bunga) menjadi 0,4 persen per hari. Tapi kalau itu dikalikan selama setahun, maka bunganya bisa mencapai 146 persen per tahun," kata Mirza dalam telekonferensi, Kamis 9 Desember 2021

img_title OJK Ubah Batas Kredit Macet Pinjol, dari Telat 90 Hari Jadi 180 Hari

Karenanya, Mirza pun menilai jika bunga yang ditawarkan oleh fintech P2P Lending masih sebesar itu, tentunya persentase bunga tersebut memang masih terlalu tinggi bagi para peminjamnya. "Dan tentu saja tidak sehat," ujarnya.

Oleh karena itu, Mirza pun berharap bahwa ke depannya tingkat bunga pinjaman fintech P2P Lending, yang bersifat jangka pendek itu, masih bisa turun lagi, sehingga tidak terlalu tinggi bagi para masyarakat peminjamnya.

img_title Ratusan Pinjol Ilegal Dibabat, Ada 951 Entitas yang Dihentikan

Namun, di sisi lain Mirza juga menekankan perlunya upaya-upaya untuk terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat, untuk semakin mengetahui dan memahami seluk beluk tentang fintech P2P Lending tersebut.

Supaya, kasus-kasus pinjaman online (pinjol) ilegal yang masih marak terjadi saat ini dan telah menjerat sedemikian banyak orang bisa dikurangi. Sehingga, iklim bisnis di dunia fintech P2P Lending pun semakin sehat ke depannya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Mirza menilai, literasi keuangan di masyarakat sampai saat ini masih belum memadai dan masih perlu ditingkatkan lagi, seiring upaya-upaya masif yang juga harus terus dilakukan pemerintah guna menertibkan para pelaku fintech-fintech yang belum berizin.

"Kami sangat mendukung penertiban pinjol-pinjol ilegal. Karena sudah seharusnya lah semua fintech P2P Lending itu berizin sehingga yang ilegal harus segera ditindak," ujarnya.

Ilustrasi fintech.

Dorong Ekosistem Fintech RI Makin Aman dan Terpercaya, Peran Influencer Keuangan Perlu Diperkuat

Survei SNLIK 2026 mencatat, indeks inklusi keuangan keuangan di Indonesia sudah mencapai 93,61 persen, namun literasi keuangan baru mencapai 69,57 persen.

img_title
VIVA.co.id
23 Oktober 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut