Indosat Belum Terima Dokumen Terkait Gugatan Sandiaga Uno
- Dok. Indosat Ooredoo
VIVA – PT Indosat Tbk (Indosat Ooredoo) angkat bicara soal gugatan yang didaftarkan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dalam gugatan tersebut, Indosat menjadi turut tergugat bersama dengan PT Grahalintas Properti selaku tergugat 1 dan PT Sisindosat Lintasbuana sebagai turut tergugat 2. Gugatan ini terdaftar dengan nomor perkara 779/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst.
"Kami belum menerima dokumen terkait gugatan seperti yang diberitakan di media," ujar SVP Head Corporate Communication Indosat Ooredoo, Steve Saerang saat dikonfirmasi VIVA, Kamis 16 Desember 2021.
Dalam gugatan tersebut, Indosat memang bukan jadi tergugat utama. Namun, Steve menegaskan bahwa pihaknya tetap akan menunggu pemberitahuan resmi pengadilan.
"Sesuai informasi yang ada di media, posisi Indosat Ooredoo bukan menjadi tergugat utama. Namun demikian, kami tetap akan menunggu pemberitahuan resmi dari pengadilan," katanya.
Steve mengatakan, pihaknya akan mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Indosat Ooredoo selalu menerapkan prinsip-prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance/GCG) dan mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku," katanya.
Diberitakan sebelumnya, Gugatan Menparekraf Sandiaga Uno itu terdaftar di PN Jakarta Pusat pada Selasa, 14 Desember 2021. Gugatan ini terkait perbuatan melawan hukum. Namun belum dijelaskan apa kasusnya. Hanya ada beberapa landasan yang dicantumkan yaitu hasil laporan BPK dan surat menteri keuangan.
Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari pihak Sandiaga Uno. Namun, jadwal sidang perdana yang terdaftar akan digelar pada 28 Desember 2021 mendatang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.