Saham Garuda Indonesia Dihantui Delisting, Dirut Buka Suara

Direktur Utama Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra.
Sumber :
  • Dok. Garuda Indonesia

VIVA – Direktur Utama PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA), Irfan Setiaputra, menanggapi soal adanya potensi delisting saham GIAA yang sempat disampaikan oleh pihak Bursa Efek Indonesia (BEI) beberapa waktu lalu. Hal itu menjadi sorotan manajemen saat ini.

img_title MSCI Jadi Sorotan Pasar, Danantara Malah Mulai Serok Saham BUMN dalam Dua Hari Terakhir

Dia menyampaikan, saat ini pihak manajemen Garuda Indonesia masih fokus melakukan upaya terbaik dalam percepatan pemulihan kinerja melalui proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Guna menghasilkan kesepakatan terbaik dalam penyelesaian kewajiban usaha.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Sehingga nantinya saham Garuda dapat kembali diperdagangkan seperti sedia kala," kata Irfan dalam keterangan tertulis, Selasa 21 Desember 2021.

img_title Mulai 2 November, BEI Keluarkan Saham HSC dari Kriteria Seleksi IHSG

Sesuai dengan Informasi yang disampaikan oleh pihak BEI, delisting saham dilakukan setelah suspensi saham berlangsung sekurang-kurangnya 24 bulan dari waktu pengumuman suspensi.

Adapun saham Garuda Indonesia saat ini telah di-suspensi selama enam bulan, berkaitan dengan penundaan pembayaran kupon sukuk.

img_title IHSG Ditutup Meroket 5,65 Persen ke 5.278,89, Nilai Transaksi Tembus Rp25 Triliun

"Oleh karenanya, lebih lanjut kami akan mengoptimalkan momentum PKPU dalam mengakselerasikan langkah pemulihan kinerja, guna menjadikan Garuda Indonesia sebagai Perusahaan yang lebih sehat, agile, dan berdaya saing," ujarnya.

Sebelumnya Kepala Divisi Penilaian Perusahaan II PT Bursa Efek Indonesia (BEI), Vera Florida, dalam suratnya telah mengungkap soal adanya potensi penghapusan pencatatan saham (delisting) perusahaan tercatat PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA).

Hal ini merujuk pada Pengumuman Bursa No. Peng-SPT-00011/BEI.PP2/06-2021 tanggal 18 Juni 2021 perihal Penghentian Sementara Perdagangan Efek PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA).

Garuda Indonesia ada livery khusus di pesawatnya

Photo :
  • Dok. Garuda Indonesia

Selain itu, berdasarkan Peraturan Bursa Nomor I-I tentang Penghapusan Pencatatan (Delisting) dan Pencatatan Kembali (Relisting) saham di bursa, BEI dapat menghapus saham perusahaan tercatat apabila:

A. Ketentuan III.3.1.1, Mengalami kondisi, atau peristiwa, yang secara signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha perusahaan tercatat, baik secara finansial atau secara hukum, atau terhadap kelangsungan status perusahaan tercatat sebagai perusahaan terbuka, dan perusahaan tercatat tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai.

B. Ketentuan III.3.1.2, Saham perusahaan tercatat yang akibat suspensi di Pasar Reguler dan Pasar Tunai, hanya diperdagangkan di pasar negosiasi sekurang-kurangnya selama 24 bulan terakhir.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Sehubungan dengan hal tersebut di atas, maka saham PT Garuda Indonesia Tbk telah disuspensi selama 6 bulan dan masa suspensi akan mencapai 24 bulan pada 18 Juni 2023," sebagaimana dikutip dari pengumuman bursa.

Ilustrasi saham asia naik pada perdagan hari ini

10 Emiten Siapkan Buyback Saham Rp18,6 Triliun, DSSA hingga BREN Masuk Daftar

Sepuluh emiten sudah menyiapkan buyback saham Rp18,6 triliun. DSSA, BREN, BRPT, TPIA, dan CUAN juga masuk ke daftar program baru hingga Desember 2026.

img_title
VIVA.co.id
23 Oktober 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut