Heboh JHT Cair di Usia 56, Intip Konsep Jaminan Sosial di Indonesia

Ilustrasi pekerja kantor
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVA – Masyarakat Tanah Air dihebohkan dengan aturan Permenaker No 2/2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua. Sebab dalam aturan itu mengubah batas waktu pencairan JHT jadi pada usia pekerja 56 tahun.

Menteri Basuki: Presiden Jokowi Dijadwalkan Berkantor di IKN Akhir Juni atau Awal Juli

Terlepas dari hal itu, Direktur Riset Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Piter Abdullah menilai, Indonesia telah memiliki konsep jaring pengaman sosial yang melampaui standar internasional. Yakni tiga program yang meliputi perlindungan sosial Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

"Sistem jaring pengaman kita sangat lengkap, ada tiga. Di negara maju maupun standar internasional yang direkomendasikan oleh International Labour Organization (ILO) penyediaan jaring pengaman sosial hanya ada satu, yakni jaminan pensiun,” kata Direktur Riset Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Piter Abdullah, di Jakarta, Jakarta, Rabu, 16 Februari 2022.

PGI Sampaikan 2 Hal Ini soal Ormas Keagamaan Diberi Izin Kelola Tambang

Menurutnya, kebijakan baru Pemerintah itu sudah cukup tepat. Dan, sejalan dengan misi dari program yang dilaksanakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan itu.

Dia pun mengkritisi kalangan pekerja yang seolah menganggap JHT adalah kompensasi ketika dikenai pemutusan hubungan kerja (PHK) di tengah usia produktif. Sebab, terkait dengan PHK telah diatur Pemerintah dalam JKP.

Muhammadiyah Bersikap Begini Setelah Pemerintah Beri Izin Ormas Kelola Pertambangan

BPJS Ketenagakerjaan.

Photo :

"JHT memang untuk hari tua, bukan untuk melindungi yang terkena PHK. Untuk yang terkena PHK pemerintah sudah menyiapkan program lain yaitu JKP," ujarnya.

Lebih lanjut Piter menambahkan, perubahan aturan pencairan JHT ini sejatinya mengindikasikan Pemerintah memiliki perhatian pada masyarakat. Terutama kalangan pekerja ketika tidak lagi aktif di dunia kerja.

Apalagi kata Piter, masyarakat usia produktif yang kena PHK bisa memanfaatkan program JKP. Namun demikian, ketika pekerja tersebut kembali aktif dan mendapatkan penghasilan maka diwajibkan untuk kembali membayar iuran JHT.

"Dengan demikian ada jaminan pada masa tuanya nanti, sehingga pekerja memiliki tabungan yang cukup," kata Piter.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menjelaskan bahwa tidak sepenuhnya benar JHT hanya dapat diambil saat berusia 56 tahun. Karena sebagian manfaatnya dapat diambil sebelum usia itu dengan syarat tertentu salah satunya telah menjadi peserta program minimal 10 tahun.

"Saya ingin menegaskan adanya pandangan yang mengatakan bahwa manfaat JHT hanya dapat diambil pada saat berusia 56 tahun tidaklah sepenuhnya benar," ujar ida.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya