Hasil Dialog dengan Serikat Pekerja soal JHT Versi Menaker Ida
- Dokumentasi Kemnaker.
VIVA – Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menerima sejumlah pimpinan serikat pekerja atau serikat suruh untuk berdialog terkait terbitnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).Â
Pertemuan itu dilakukan di Jakarta, Rabu kemarin, saat sejumlah elemen buruh mengeruduk kantor Kemnaker melakukan aksi penolakan aturan baru JHT. Dialog itu pun disebut dihadiri antara lain oleh Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).
Dalam dialog tersebut Menaker Ida Fauziah menjelaskan secara gamblang terkait dengan latar belakang keluarnya permenaker tersebut. Khususnya tujuan dan maksud, serta hal-hal yag terkait dengan jaminan hari tua dan Jaminan kehilangan pekerjaan (JKP).
"Jika kita flashback, ketika Permenaker 19/2015 diberlakukan saat itu, kita belum memiliki alternatif skema Jamsos bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan atau mengalami PHK. Jadi ada kekosongan regulasi yang mengatur orang kehilangan pekerjaan," ujar Ida dikutip dari keterangannya, Kamis, 17 Februari 2022.Â
"Nah, saat ini setelah kita memiliki program JKP, kita mengembalikan hakikat JHT sebagai jaminan sosial hari tua," kata Ida.
Ida menjelaskan kenapa saat Permenaker Nomor 2 2022 sudah diundangkan, JKP belum efektif. Sebab, program itu sudah berjalan dengan dibayarkannya modal awal dan iuran peserta dari Pemerintah sebesar Rp6 triliun dan Rp 823 miliar.Â
Menaker Ida Fauziyah.
- Dokumentasi Kemnaker.
Untuk manfaat JKP lainnya, Kemnaker juga sudah menyiapkan akses informasi pasar kerja lewat Pasker.ID serta menyiapkan lembaga-lembaga pelatihan untuk melaksanakan pelatihan re-skilling maupun up-skilling.Â
Dalam dialognya, Menaker Ida Fauziyah menerangkan bahwa Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 yang diundangkan pada 4 Februari lalu akan diberlakukan secara resmi pada 4 Mei 2022 mendatang.Â
Permenaker itu pun ditegaskan menjadi momentum untuk memberikan perlindungan paripurna bagi pekerja/buruh di masa tua/pensiun. Di sisi lain, untuk resiko PHK saat ini sudah terdapat program jaminan kehilangan pekerjaan (JKP).Â
Kemnaker lanjut Ida, pada masa transisi ini  akan fokus untuk menggencarkan sosialisasi setidaknya pada tiga aspek. Pertama, ketiga manfaat JKP yakni uang tunai, pelatihan kerja, dan akses informasi pasar kerja.Â