Asuransi Ini Kasih Perlindungan pada Motor hingga Pengendarannya

Ilustrasi pengendara sepeda motor.
Sumber :
  • www.welovehonda.com

VIVA – PT BRI Asuransi Indonesia atau BRI Insurance (BRINS) mengeluarkan produk asuransi kendaraan terbaru sepeda motor, yaitu Asuransi Mikro Motorku. Dengan produk ini tak hanya kerusakan pada motor yang ditanggung tapi juga pengendaranya.

img_title Pasang Lampu Tambahan di Motor, Siapkan Biaya Segini

Chief Business Officer BRINS, Budi Legowo menyampaikan, produk ini diluncurkan untuk menjawab kebutuhan perlindungan bagi para pengendara motor yang masih menjadi mayoritas di Indonesia.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Kami sadar bahwa sepeda motor masih menjadi pilihan sebagian besar penduduk Indonesia sebagai kendaraan pribadi. Di tengah kondisi yang tidak menentu ini, kami ingin terus memberikan solusi kepada masyarakat sehingga terhindar dari risiko tak terduga, termasuk bagi para pengendara sepeda motor,” ujar Budi dikutip dari keterangannya, Kamis, 17 Februari 2022.

img_title Detik-detik Porsche Hantam Pembatas hingga Terjepit di Saluran Air Tol Desari, Penyebabnya Genangan Air

Seperti halnya dengan mobil, para pengendara sepeda motor pun tidak lepas dari berbagai risiko tak terduga yang mungkin terjadi. Setidaknya ada tiga risiko yang mungkin terjadi pada para pengendara motor dan dijamin oleh Asmik Motorku.

Pertama menurut dia adalah kerugian motor. Hal ini dapat terjadi akibat hilang karena pencurian dengan paksaan dan atau kekerasan dan tidak ditemukan kembali hingga kurun waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sejak kejadian. 

img_title Bukan Moge, Ini 5 Motor Honda Termahal di Indonesia

"Atau mengalami kerusakan total, yang disebabkan oleh benturan, tabrakan, tergelincir, terperosok atau terbalik yang menyebabkan kerugian dan/atau biaya perbaikan sebesar 100 persen dari harga pasar kendaraan," ungkapnya.

Kemudian yang kedua, kecelakaan diri pengendara Motor. Produk ini meng-cover kecelakaan pada saat mengendarai motor yang mengakibatkan meninggal dunia atau cacat tetap keseluruhan. Akibat kecelakaan yang mengakibatkan luka badan yang dapat ditentukan oleh ilmu kedokteran.

Selanjutnya yang ketiga, tanggung jawab hukum pihak ketiga. Artinya, apabila ketika mengendarai motor menabrak dan menyebabkan pihak lain mengalami meninggal dunia atau cacat tetap keseluruhan, di mana menurut ketentuan hukum mengharuskan nasabah/peserta bertanggung jawab, akan ditanggung.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

pengendara sepeda motor wanita

Photo :

"Seperti para pengemudi ojek online yang menghabiskan banyak waktu di jalan memiliki risiko tinggi sehingga harus memperhatikan safety. Termasuk perlindungan asuransi, jika sewaktu-waktu ada kejadian tak terduga terjadi di jalan, sudah terjamin.” ungkapnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut