Peruri Telah Luncurkan E-Materai, Ini Daftar Distributornya

Peluncuran materai elektronik.
Sumber :
  • istimewa

VIVA – Hidup di zaman digital saat ini, dunia seolah-olah berada dalam genggaman. Segala informasi dapat dengan mudah didapatkan melalui teknologi yang ada di smartphone termasuk pembubuhan materai secara digital pada dokumen. 

Perusahaan Ini Berani Mengubah Model Teknologi

Secara garis besar, kemajuan teknologi memudahkan kita dalam banyak hal, mulai dari mudahnya mendapatkan informasi, adanya berbagai macam aplikasi yang mempermudah aktivitas kita serta banyak kemudahan lainnya.

Untuk itu, jika biasanya ketika membutuhkan dokumen perjanjian, dokumen tersebut harus ditandatangani secara basah lalu dibubuhkan dengan meterai tempel. Lain halnya dengan sekarang, sebab saat ini kita bisa melakukan perjanjian dengan orang lain tanpa membutuhkan dokumen fisik. 

Indonet Resmikan Layanan Digital Terbaru EDGE 2 dengan One-Stop Solution

Semua hal itu saat ini dapat dilakukan secara digital, mulai dari penandatanganan dan stempel secara digital hingga pembubuhan meterai yang dilakukan secara online. Di mana pemerintah telah meluncurkan meterai elektronik sejak Oktober 2021. 

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 86 Tahun 2021 tentang Pengadaan, Pengelolaan dan Penjualan Meterai, meterai elektronik dibuat dan didistribusikan oleh Perum Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri), instansi yang juga ditugaskan pemerintah untuk mencetak meterai tempel.
 
Akan tetapi berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 133 tahun 2021, Peruri harus bekerja sama dengan distributor dalam mendistribusikan meterai elektronik kepada masyarakat. 

Lagi, Bank Mandiri Raih Peringkat Satu Bank Pelat Merah Terbaik Versi Forbes

Head of Corporate Secretary Peruri, Adi Sunardi mengatakan sejak awal diluncurkan hingga saat ini, Peruri berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. 

Hal itu dilakukan mulai dari sistem pembubuhan meterai elektronik yang terus dilakukan evaluasi dan perbaikan, hingga proses distribusi ke masyarakat dengan terus melakukan penjajakan kerja sama dengan berbagai pihak yang berkompeten.

"Sejumlah kerja sama dengan beberapa pihak tersebut memudahkan masyarakat saat akan melakukan pembelian meterai elektronik.” kata Adi dikutip dari keterangan tertulisnya, Jumat 18 Februari 2022.

Materai 6000 dan 3000

Photo :
  • law-justice.co/

Adapun kata dia, hingga saat ini masyarakat dapat dengan mudah dan aman mendapatkan meterai elektronik melalui beberapa distributor yang telah melakukan kerja sama dengan Peruri, yaitu:

PT Peruri Digital Security dengan cara mengakses https://e-meterai.co.id/ 
PT Finnet Indonesia dengan cara mengakses https://finnet.e-meterai.co.id/
PT Mitra Pajakku dengan cara mengakses https://e-meterai.pajakku.com/ 
PT Mitracomm Ekasarana dengan cara mengakses https://mitracomm.e-meterai.co.id/ 
Koperasi Pegawai Swadharma dengan cara mengakses https://swadharma.e-meterai.co.id/ 
Adi menambahkan bahwa terkait PT Peruri Digital Security (PDS) yang merupakan Anak Perusahaan Peruri di bidang solusi teknologi informasi seperti e-Authentication, e-Identity, e-Payment, Data Center, Service & IT Solution, saat ini juga telah memiliki 6 mitra strategis mendistribusikan meterai elektronik (e-meterai), yaitu: 

PT Digital Logistik Internasional
PT MCP Indo Utama
PT Redphoenix Kreatif Genesis
PT Digital Prima Sejahtera
PT Solusi Nusantara Terpadu
PT Mahardika Teknotama Integrasi 
Melihat tingginya permintaan penggunaan meterai elektronik di masyarakat, PDS menjalin kerja sama kemitraan dengan beberapa perusahaan untuk membantu delivery dan sistem meterai elektronik yang selalu tersedia di masyarakat.

Adi menjelaskan dalam PMK 133/2021 mengharuskan Peruri mendistribusikan meterai elektronik pada distributor guna memastikan ketersediaan meterai elektronik. 

Pendistribusian meterai elektronik kepada distributor dilakukan setelah distributor dipastikan telah melakukan deposit atau penyetoran bea meterai di muka. Tidak sembarang badan usaha dapat menjadi distributor. Sebab, pihak yang ingin menjadi distributor harus memenuhi kualifikasi yang ditetapkan dalam Pasal 17 ayat (1) PMK 133/2021. 

"Kami juga akan terus mengevaluasi kinerja dari para distributor sehingga pelayanan yang diberikan kepada masyarakat tetap optimal,” ujar Adi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya