Tarif Angkutan Barang akan Diatur Kemenhub

Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi.
Sumber :
  • Dok: Kemenhub

VIVA – Kementerian Perhubungan menyusun formula perhitungan tarif angkutan barang. Hal ini sebagai salah satu upaya untuk mencegah pelanggaran operator truk agar tidak melebihi dimensi dan muatan atau over dimension over loading (ODOL).

img_title Baja Indonesia Dihantam Bea Masuk 50% di Amerika dan Eropa, Airlangga: Inggris Juga Tak Mau Kalah

Wacana ini ditegaskan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi usai pertemuan dengan asosiasi pengusaha angkutan barang di Semarang, Jawa Tengah.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Selama ini tarif diatur oleh pasar," kata Budi dikutip, Selasa, 8 Maret 2022.

img_title Alat Canggih Korlantas Buat Tindak Kendaraan ODOL

Ketidakseragaman tarif ini menurutnya, salah satu yang menyebabkan banyak pengusaha angkutan barang melanggar ketentuan kelebihan muatan.

Ia tidak memungkiri adanya hubungan kerja antara operator kendaraan dengan pemilik barang dalam bisnis angkutan barang tersebut.

img_title Revisi UU LLAJ Ditargetkan Berlaku 2027, Kemenhub Siapkan Aturan Baru untuk Ojol hingga Truk ODOL

Penertiban Truk ODOL di Tol Jakarta-Tangerang.

Photo :
  • Dokumentasi Jasa marga.

"Kalau over dimensi hubungannya dengan pemilik kendaraan, tetapi kalau over loading hubungannya dengan pemilik barang," tambahnya.

Ia menuturkan dalam penegakan aturan tentang kelebihan muatan dan dimensi truk ini akan mengutamakan aspek sosialisasi dan edukasi. "Tetapi, kalau pelanggarannya tentu akan kami tindak," katanya.

Salah satu toleransi yang diberikan Kementerian Perhubungan terhadap kendaraan angkutan barang, kata dia, yakni diperuntukkan bagi pengangkut bahan kebutuhan pokok.

Menurut dia, perlakuan khusus akan diberikan kepada truk pengangkut bahan kebutuhan pokok agar tidak disamakan dengan yang bukan pengangkut bahan kebutuhan pokok.

Sementara itu, Direktur Lalu Lintas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Agus Suryo Nugroho menambahkan upaya preemtif akan diutamakan dalam penindakan pelanggaran kendaraan yang melebihi batas muatan maupun dimensinya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Semua untuk keselamatan pengguna jalan. Penegakan hukum akan menjadi pilihan terakhir," katanya. (Ant)

Truk Kelebihan Muatan, Truk ODOL

Truk ODOL Bikin Jalan Cepat Rusak, Negara Harus Keluar Biaya Perbaikan

Truk ODOL mempercepat kerusakan jalan dan menambah beban anggaran negara. Pengawasan muatan dari kawasan industri dinilai bisa menekan biaya perbaikan infrastruktur.

img_title
VIVA.co.id
20 Oktober 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut