Rudy Salim Tak Penuhi Panggilan Polisi Hari Ini Soal Kasus Indra Kenz
- VIVA/Nur Faishal
VIVA – Pemilik showroom mobil mewah, Rudy Salim tidak memenuhi panggilan penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri untuk diperiksa sebagai saksi kasus Indra Kesuma alias Indra Kenz, tersangka judi online dan/atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan/atau penipuan, perbuatan curang dan/atau TPPU.
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan, Rudy Salim selaku pemilik showroom harusnya dimintai keterangan oleh penyidik Bareskrim sebagai saksi untuk tersangka Indra Kenz pada Senin, 14 Maret 2022.
"Saudara RS yang merupakan pemilik showroom harusnya hari ini dipanggil, tapi belum memenuhi panggilan penyidik atau tidak hadir," kata Gatot di Mabes Polri pada Senin, 14 Maret 2022.
Namun, Gatot tidak menjelaskan alasan kenapa Rudy Salim tidak memenuhi panggilan penyidik hari ini. Hanya saja, kata dia, penyidik sudah melayangkan kembali surat panggilan kedua untuk Rudy Salim. Rencananya, Rudy Salim akan dimintai keterangannya pada Selasa, 15 Maret 2022.
"Tidak hadir saja, makanya dikasih panggilan kedua sudah dijadwalkan penyidik besok Selasa, 15 Maret 2022," ujarnya.
Indra Kenz diketahui beberapa kali membeli kendaraan mewah di showroom milik Rudy Salim, yakni Prestige Motorcars. Momen-momen itu terekam dan diabadikan Indra Kenz dalam channel YouTube dan TikTok miliknya.
Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka kasus judi online dan/atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan/atau penipuan, perbuatan curang dan/atau TPPU pada Kamis, 24 Februari 2022.
Penetapan tersangka terhadap Indra Kenz dilakukan setelah penyidik menggelar perkara dan memeriksa sejumlah saksi termasuk saksi ahli. Kemudian, Indra Kenz diperiksa penyidik sebagai saksi selama 7 jam pada Kamis kemarin.
Setelah diperiksa sebagai saksi dan memperhatikan barang bukti yang telah disita, maka penyidik gelar perkara hingga menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka. Lalu, penyidik melakukan penangkapan dan segera akan melakukan penahanan.
Atas perbuatannya, Indra Kenz dijerat Pasal 45 Ayat (2) juncto Pasal 27 Ayat (2) UU ITE, kemudian Pasal 45 Ayat (1) juncto Pasal 28 Ayat (1) UU ITE, Pasal 3 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU.
Selanjutnya, Pasal 5 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU. Lalu, Pasal 10 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU serta Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 KUHP. Dengan begitu, Indra Kenz terancam hukuman penjara 20 tahun.
Kemudian, penyidik mendata aset milik Indra Kenz yang akan dilakukan penyitaan seperti mobil listrik merek Tesla model 3 warna biru, mobil Ferrari California tahun 2012, rumah di Deli Serdang harganya sekitar Rp6 miliar, rumah di Medan sekira Rp1,7 miliar dan rumah di Tangerang.
Selain itu, polisi juga akan menyita unit apartemen milik Indra Kenz di Medan. Belum lagi rekening Indra Kenz yang berisi miliaran rupiah akan disita. Penyitaan segera dilakukan usai mendapat izin dari pengadilan negeri setempat.
Tentu, Ramadhan menambahkan Polri bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melacak transaksi keuangan Doni Salmanan dan Indra Kenz.
"Makanya nanti kita lihat, akan kami lakukan pengembangan," ucapnya.