Pemda Kini Boleh Punya Dana Abadi Daerah, Begini Aturannya

Wamenkeu Suahasil Nazara.
Sumber :
  • Anisa Aulia/VIVA.

VIVA – Pemerintah Daerah atau Pemda kini boleh memiliki Dana Abadi Daerah. Dana tersebut berasal dari sisa APBD yang tidak terpakai tiap tahunnya.

img_title Wamendagri Bima Arya Ungkao Pertumbuhan Ekonomi Daerah Tak Hanya Bergantung pada Belanja Pemerintah

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, hal itu seperti yang dilakukan Pemerintah Pusat. Dasar hukum DAD ini adalah dengan terbitnya UU No 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Dengan adanya UU baru ini daerah bisa menyisihkan uang sedikit demi sedikit jika ada yang tak terpakai,” kata Wamenkeu dalam acara sosialisasi UU HKPD di Griya Agung, dikutip Jumat, 18 Maret 2022.

img_title Penerimaan Pajak per Agustus Rp 1.409 Triliun, Berikut Sumbernya

Suahasil mencontohkan, saat ini negara memiliki dana abadi sektor pendidikan di Lembaga Pengelolaan Dana Pendidikan sebanyak Rp99 triliun, dana abadi sektor penelitian Rp8 triliun dan dana abadi kebudayaan Rp3 triliun.

Dana abadi dikumpulkan pemerintah secara bertahap dengan cara menyisihkan dari alokasi dana yang tak terpakai. Dana tersebut pun tak boleh dipakai.

img_title APBN Defisit Rp 240,1 triliun per Agustus 2026, Begini Rinciannya

Gedung Kementerian Keuangan Republik Indonesia

Photo :
  • vivanews/Andry Daud

“Dana ini tidak boleh dipakai, yang boleh digunakan hanya hasil pengelolaannya saja,” kata dia.

Suahasil menjelaskan, Pemerintah melakukan upaya ini untuk menyelamatkan generasi penerus bangsa agar tetap memiliki kemampuan untuk membangun negeri.

“Prinsipnya uang yang ada tidak untuk dihabiskan saat ini, ganti pemerintahan dapat diwariskan,” kata dia.

Menurut dia, apa yang dilakukan Pemerintah Pusat itu sangat mungkin dilakukan Pemda. Meski disadari tak seluruh Pemda memiliki kemampuan untuk mengimplementasikannya.

Jika mengamati saldo akhir kas pemda se-Indonesia per 31 Desember 2021 mencapai Rp130 triliun, Suahasil menilai ini sangat mungkin ada uang yang bisa disisihkan untuk dana abadi.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Asalkan dikelola secara profesional maka dana abadi ini sejatinya sangat bermanfaat bagi generasi mendatang. (Ant)

Menteri Keuangan (Menkeu) Suahasil Nazara

Menkeu Suahasil Jamin Hak Restitusi Pajak Pelaku Usaha Bakal Dicairkan

Menteri Keuangan (Menkeu) Suahasil Nazara menjamin hak pengembalian kelebihan pembayaran pajak atau restitusi pelaku usaha yang sesuai dengan ketentuan akan dicairkan.

img_title
VIVA.co.id
18 September 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut