Gubernur Sumut Terbitkan Larangan Penggunaan Solar Bersubsidi
- ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra
VIVA – Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi mengeluarkan surat edaran (SE) nomor 541/ 3268 tentang Pengendalian Pendistribusian Bahan Bakar Minyak (BBM) Tertentu Jenis Solar Bersubsidi di Provinsi Sumatera Utara.
Surat edaran ditandatangani langsung oleh Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi tertanggal 23 Maret 2022. Tertulis Kendaraan Dinas milik Instansi Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, TNI/Polri DILARANG menggunakan JBT Jenis Minyak Solar Bersubsidi.
"Kecuali, kendaraan untuk pelayanan umum seperti mobil ambulans, mobil jenazah, mobil pemadam kebakaran dan mobil pengangkut sampah," sebut surat edaran dikutip VIVA, Rabu 23 Maret 2022.
Gubernur Sumatera Edy Rahmayadi
- VIVA.co.id/Putra Nasution
Masih dalam SE tersebut, larangan juga berlaku untuk kendaraan yang digunakan untuk mengangkut hasil perkebunan, kehutanan, dan pertambangan termasuk dan tidak terbatas pada angkutan CPO, angkutan kayu, angkutan tambang batuan dan batu bara, angkutan mixer semen baik dalam keadaan bermuatan atau kosong menggunakan JBT Jenis Minyak Solar Bersubsidi.Â
Atas SE tersebut, PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) menyambut baik dengan surat edaran tersebut, yang dikeluarkan Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi. Dengan surat itu, BBM bersubsidi disalurkan dengan tepat sasaran.
"Dari pertamina kita menyambut baik surat edaran tersebut, bahwa sudah ada kepedulian dan tindakan dari Pemerintah untuk menentukan mekanisme pengawasan. Sehingga BBM bersubsidi disalurkan tepat sasaran," kata Section Head Communication & Relation Pertamina Sumbagut, Agustiawan saat dikonfirmasi VIVA, Rabu 23 Maret 2022.
Dengan dikeluarkan surat edaran tersebut, Agustiawan mengungkapkan sudah terlihat antre di sejumlah SPBU di Kota Medan. Namun, pihak Pertamina melakukan pengawasan merujuk aturan yang ada dan berdasarkan surat edaran tersebut.
"Kalau di Medan sudah terlihat antre truk untuk mendapatkan bio solar itu kan. Ini langkah diambil oleh Pemerintah daerah agar kouta BBM tepat sasaran," kata Agustiawan.
Menindaklanjuti surat edaran itu, Agustiawan mengatakan pihaknya sudah meneruskan ke seluruh SPBU di Sumut ini. Ia berharap pihak SPBU Langsung melakukan realisasi SE tersebut.
"Kami sudah menyebarkan surat edaran ini, ke SPBU dan mengimbau SPBU untuk memahami apa dimaksud dengan surat SPBU tersebut. Surat imbauan itu, untuk ditempelkan di SPBU, kalau bisa dipasang spanduk khusus larangan-larangan kenderaan apa saja tidak boleh menggunakan BBM bersubsidi," jelas Agustiawan.