Pertamina Tambah Kuota Pasokan Solar Hingga 12 Persen

BBM subsidi jenis Bio Solar
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

VIVA – Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Sub Holding Commercial & Trading PT Pertamina (Persero), berkomitmen untuk menjaga stok dan penyaluran bahan bakar berjalan dengan maksimal, termasuk dalam hal penyaluran solar subsidi.

img_title Strategi Pertamina Jaga Ketersediaan BBM: Tambah Pasokan hingga Jam Operasional SPBU

Area Manager Communication, Relation & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel, Tjahyo Nikho Indrawan memastikan, pihaknya juga akan berupaya menjamin terjaganya proses distribusi di lapangan dengan maksimal.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Stok Solar subsidi secara nasional di level 20 hari dan setiap hari stok ini sekaligus proses penyalurannya ke SPBU akan terus dimonitor secara real time," kata Nikho dalam keterangan tertulis, Kamis 31 Maret 2022.

img_title Perkuat RDMP Balikpapan, Bahlil Tegaskan Pemerintah dan Pertamina Pastikan Distribusi Energi Terjaga

Dia mengatakan bahwa secara nasional, per Februari 2022 lalu penyaluran solar subsidi telah melebihi kuota sekitar 10 persen. "Dan untuk wilayah Lampung sendiri sudah menambah kuota hingga 12 persen," ujarnya.

Pertamina Patra Niaga akan terus memonitor seluruh proses distribusi mulai dari terminal BBM hingga konsumen, untuk memastikan bahan bakar di SPBU selalu tersedia bagi masyarakat. Khusus solar subsidi, Pertamina akan fokus melakukan pelayanan di jalur logistik, serta jalur-jalur yang memang tepat sasaran bagi para pengguna yang berhak menikmatinya.

img_title Perwakilan Kampus Luar Negeri Pelajari Transformasi Digital Pertamina

"Jadi masyarakat tidak perlu khawatir dan tidak perlu panic buying. Pembelian bahan bakar kami imbau untuk tetap sesuai dengan kebutuhan, dan untuk tetap hemat dalam penggunaannya mengingat saat ini harga minyak sangatlah mahal," kata Nikho.

"Untuk wilayah Lampung terjadi peningkatan rerata konsumsi menjadi sebesar 1,8 juta liter per hari, atau naik 8 persen jika dibandingkan periode yang sama tahun lalu," ujarnya.

Diketahui, mengacu pada Peraturan Presiden No. 191 Tahun 2014, pengguna yang berhak atas solar subsidi untuk sektor transportasi adalah kendaraan bermotor plat hitam untuk pengangkut orang atau barang, kendaraan bermotor plat kuning kecuali mobil pengangkut hasil tambang dan perkebunan dengan roda lebih dari enam.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kemudian ada juga kendaraan layanan umum (ambulance, pemadam kebakaran, pengangkut sampah), kapal angkutan umum berbendera Indonesia, kapal perintis, serta kereta api penumpang umum dan barang.

Personel Satreskrim Polres Rejang Lebong sedang mengangkut barang bukti berupa BBM bersubsidi jenis bio solar.

Berawal dari Laporan Warga, Polisi Bongkar Penimbunan 3,3 Ton Solar Subsidi di Bengkulu, 4 Orang Diamankan

Polres Rejang Lebong mengungkap dugaan penimbunan 3,3 ton bio solar bersubsidi di Bengkulu. Empat orang diamankan bersama truk, tangki penampungan, dan peralatan penyedot

img_title
VIVA.co.id
25 Oktober 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut