KPPU Sudah Panggil 44 Pelaku Kartel Minyak Goreng, Siapa Saja?

Ketua KPPU Ukay Karyadi.
Sumber :
  • istimewa

VIVA – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah memanggil 44 pihak yang terlibat dalam dugaan kartel minyak goreng. Di mana saat ini para kartel minyak goreng tersebut telah naik di tahap penyelidikan.

Ketua KPPU Ukay Karyadi mengatakan, status naiknya kartel tersebut sebab KPPU telah menemukan satu bukti. Sehingga KPPU tinggal mencari satu bukti lainnya agar kasus tersebut dapat naik ke persidangan.

“Jadi sudah kami panggil 44 pihak yang terdiri dari produsen minyak goreng, dan sudah menemukan satu alat bukti. Di mana dengan dugaan 3 pasal, yaitu tentang penetapan harga, kartel, dan tentang penguasaan pasar melalui pembatasan peredaran,” ujar Ukay dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VI DPR RI, Kamis 31 Maret 2022.

Baca juga: Bakal Keren, Ini Bocoran Wajah Baru Bandara Halim Perdanakusuma

Ukay mengungkapkan, dari 44 pihak yang dipanggil tersebut terdiri dari produsen minyak goreng, distributor, peritel, asosiasi, perusahaan pengemasan minyak goreng, hingga instansi pemerintahan.

“Produsen minyak goreng ini sudah kami panggil hampir semuanya terutama yang besar-besar. Juga instansi pemerintah dalam hal ini pihak dari Kementerian Perdagangan untuk meminta penjelasan terkait pemerintah maupun bea cukai,” jelasnya.

Minyak goreng curah dikemas ke botol. Pelaku ditangkap.

Photo :
  • VIVA/Yandi Deslatama (Serang)

Selaras dengan itu, sebelumnya Direktur Investigasi KPPU Gopprera Panggabean mengatakan, telah menemukan satu alat bukti hukum terkait penjualan atau distribusi minyak goreng. Dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang No 5 Tahun 1999, tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persidangan Usaha Tidak Sehat.

Daftar Harga Pangan 29 Mei 2024: Bawang Putih hingga Daging Naik

“Melalui temuan tersebut, minggu ini status penegakan hukum telah dapat ditingkatkan pada tahap penyelidikan,” katanya.

BNN Belajar Tangani Barang Bukti Narkotika Bersama El Paso di Amerika Serikat
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana

Kejagung Blak-blakan Alasan Belum Sita Barang Bukti Kasus Korupsi 109 Ton Emas

Penyidik Kejagung masih mendalami peran para tersangka.

img_title
VIVA.co.id
7 Juni 2024