Emas Batangan Dikecualikan dari PPN 11 Persen, Ini Sebabnya

Emas Batangan.
Sumber :
  • ANTARA/REUTERS/Leonhard Foeger/am.

VIVA – Pemerintah resemi memberlakukan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 11 persen dari sebelumnya sebesar 10 persen per hari ini, Jumat, 1 April 2022. Meskipun tarif PPN dinaikkan, Direktorat Jenderal Pajak menegaskan, saat ini terdapat barang yang diberikan fasilitas bebas PPN. Beberapa di antaranya adalah pada emas batangan dan emas granula.

img_title Harga Emas Antam Hari Ini Rp 2,540 Juta per Gram, Buyback Rp 2,355 Juta

“Kalau granula saat ini kan sudah diberikan fasilitas tidak dipungut. Nah kemudian emas batangan berikutnya akan kita berikan fasilitas juga,” ujar Direktur Peraturan Perpajakan I Ditjen Pajak Kemenkeu Hestu Yoga Saksama, pada Media Briefing DJP 2022, Jumat 1 April 2022.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Direktur Peraturan Perpajakan I Ditjen Pajak Kemenkeu Hestu Yoga Saksama.

Photo :
  • VIVA/Anisa Aulia

img_title Satgas PKH Cabut Izin Tambang Emas Ilegal di Nabire Papua, 3.500 Hektare Kembali ke Negara

Menurut Yoga, di berbagai negara saat ini emas batangan merupakan barang yang dikecualikan dalam pengenaan PPN. Dikarenakan emas batangan setara dengan alat tukar.

“Kebanyakaan negara mengenakan (PPN) memang di emas perhiasan. Emas Batangan memang di banyak negara memang tidak dikenakan,” jelasnya.

img_title Harga Emas Antam Kamis 22 Oktober Turun Rp 4.000, Satu Gram Jadi Rp 2,550 Juta

Dia melanjutkan, Kemenkeu melihat dalam konteks best practice, emas batangan tidak akan dikenakan tarif PPN.

“Emas Batangan kita tidak akan kenakan PPN, dalam konteks sekarang nantinya menjadi tidak dipungut sama dengan granula,” terangnya.

Yoga mengatakan, dengan tidak dikenakannya PPN pada emas batangan, maka akan ikut mendukung industri hilirisasi emas. Selain itu juga akan berdampak pada peningkatan produksi emas.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Sehingga produksi emas kita kan meningkat, dan juga termasuk nantinya turunannya emas perhiasan akan semakin bagus lagi dari sisi persaingan dengan negara-negara lain,” katanya.

Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi Bahlil Lahadalia

Bahlil Ungkap 5 IUP Memiliki Cadangan Rp5.400 Triliun: Ada di NTB, Juga Papua

Menteri Koordinator Hilirisasi dan Transisi Energi Bahlil Lahadalia mengungkapkan lima izin usaha pertambangan (IUP) di Indonesia yang dilaporkan kepada Prabowo

img_title
VIVA.co.id
24 Oktober 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut