Catat, LPG Non Subsidi Kena PPN Per April 2022

Bright Gas 5,5 Kg
Sumber :

VIVA – Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati telah mengenakan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada liquefied petroleum gas atau LPG pada 1 April 2022. Untuk pengenaan pajak, dilakukan pada LPG non subsidi.

img_title Purbaya Tegaskan Pemangkasan PPN Bisa Berdampak ke Hilangnya Subsidi Buat Masyarakat

Adapun hal tersebut terdapat pada Peraturan Menteri (Permen) Nomor 62/PMK.03/2022, tentang pajak pertambahan nilai atas LPG tertentu.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Untuk perluasan basis pajak atas pengusaha kena pajak yang melakukan penyerahan barang kena pajak tertentu. Perlu mengatur kembali ketentuan pengenaan pajak pertambahan nilai atas penyerahan LPG tertentu,” bunyi Permen tersebut, dikutip VIVA, Rabu 6 April 2022,

img_title Incar Mobil Baru Rp200 Jutaan? Segini Pajak Tahunannya

Baca juga: Taati UU HPP, 1 April 2022 PGN Terbitkan Tagihan dengan PPN 11 Persen

Sementara itu, pada pemungutan PPN gas non subsidi hanya dilakukan di tingkat agen dan pangkalan. Dengan dasar pengenaan pajak adalah jumlah harga jual, penggantian, nilai impor, nilai ekspor, atau nilai yang dipakai sebagai dasar menghitung pajak terutang.

img_title Purbaya Bakal Pakai AI Deteksi Potensi Kekurangan Pajak, Begini Caranya

Melalui Permen 6/2022 pada pasal 4 dijelaskan, PPN titik serah agen atau pangkalan dipungut dan disetor dengan besaran tertentu. Untuk titik serah agen besaran tertentu PPN sebesar 1,1/101,1 yang mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022.

Pekerja menata tabung Liquefied Petroleum Gas (LPG) Bright Gas 5,5 kilogram

Photo :
  • ANTARA FOTO/Irwansyah Putra

“Sebesar 1,2/101,2 yang melalui berlaku pada saat diberlakukannya penerapan tarif PPN sebagaimana diatur dalam pasal 7 UU PPN,” bunyi pasal 6.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pada titik serah pangkalan PPN sebesar 1,1/101,2 diberlakukan 1 April 2022. Dan sebesar 1,2/101,2 yang melalui berlaku pada saat diberlakukannya tarif PPN sesuai pasal 7 UU PPN. Di mana pada pasal tersebut disebutkan tarif PPN akan diberlakukan sebesar 12 persen di 2025.

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa

Tumbuh 23,7 Persen, Purbaya Laporkan Penerimaan Pajak Capai Rp 1.224,3 Triliun di Juli 2026

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan, penerimaan pajak per Juli 2026 mencapai Rp 1.224,3 triliun, atau tumbuh 23,7 persen secara year-on-year (yoy).

img_title
VIVA.co.id
11 September 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut